LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Unit Reskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap seorang pria berinisial (M) warga Gampong Tengah, Kecamatan Susoh, Rabu (23/7/2025) malam sekitar pukul 19.45 WIB. Usai kepergok mencuri pendingin ruangan (AC) di RSUDTP.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi, SH, MH, Kamis (24/7/2025), menjelaskan, terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/72/VII/2025/SPKT. SATRESKRIM/POLRES ACEH BARAT DAYA/POLDA ACEH, tanggal 23 Juli 2025.
“Awalnya, kita mendapatkan laporan dari pihak security RSUD Teungku Peukan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian barang berupa satu unit AC merk Daikin milik inventaris rumah sakit,” kata Iptu Wahyudi.
“Kemudian Tim Resmob Polres Abdya bersama piket fungsi mendatangi TKP,” urainya.
“Berikutnya, kita mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian,” terang Wahyudi.
Setelah diamankan, sebut Wahyudi, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Abdya guna proses lebih lanjut.
“Dari kejadian ini, kerugian materiil bagi pihak RSUD Teungku Peukan senilai Rp 9 juta,” ucap Wahyudi.
Ia menyebutkan, saat ini pihaknya sedang mendalami, melakukan pengembangan, dan menggali modus operandi yang dilakukan terduga pelaku saat melakukan aksi pencurian.(*)