Subulussalam

Kepala Kampong Terpilih Makmur Jaya, Nur Ayis Menang Lagi di PTTUN Medan

1683
×

Kepala Kampong Terpilih Makmur Jaya, Nur Ayis Menang Lagi di PTTUN Medan

Sebarkan artikel ini
Kepala Kampong Terpilih Makmur Jaya, Nur Ayis Menang Lagi di PTTUN Medan
Kepala Kampong Terpilih Makmur Jaya, Nur Ayis Menang Lagi di PTTUN Medan

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Kepala Kampong terpilih, di Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, menang lagi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Sebelumnya, Nur Ayis Kepala Kampong Makmur Jaya terpilih ini, telah menang di PTUN Banda Aceh mengalahkan gugatan Walikota Subulussalam.

Kemenangannya itu, terlihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Banda Aceh, yang di gelar pada hari ini, Rabu, 12/04/23, lalu.

Dalam agenda pembacaan Putusan perkara Nur Ayis pada saat gugatan Pilkampong, oleh Walikota setempat, telah di Kabulkan, dan dinyatakan Nur Ayis menang dalam gugatan tersebut.

Baca Juga :  FPR Perkebunan PT SPT Tidak Diketahui Wali Kota Subulussalam

Kemudian, Walikota Subulussalam melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Alhasil, Putusan Pengadilan Tinggi PTTUN Medan tersebut, jelas menguatkan putusan PTUN Banda Aceh. Nur Ayis dinyatakan menang lagi.

Bersumberkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Tinggi  Tata Usaha Negara (PTTUN), Rabu, 2 Agustus, 2023, Mengadili. Pertama, Menerima permohonan banding pembanding / Tergugat.

Berikutnya, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor 40/G/2022/PTUN.BNA tanggal 12 April 2023, yang di mohonkan banding tersebut.

Terakhir, Menghukum pembanding/tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding di tetapkan sebesar Rp. 250.000.00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Baca Juga :  Terkait FPR PT SPT, Hasbullah Heran dan Sarankan Wako Evaluasi SKPK di Subulussalam

Dengan putusan ini, Nur Ayis dinyatakan telah menang sebanyak 4 (Empat) kali. Namun, belum juga dilantik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *