LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Kepala Kampong terpilih, di Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, menang lagi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Sebelumnya, Nur Ayis Kepala Kampong Makmur Jaya terpilih ini, telah menang di PTUN Banda Aceh mengalahkan gugatan Walikota Subulussalam.
Kemenangannya itu, terlihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Banda Aceh, yang di gelar pada hari ini, Rabu, 12/04/23, lalu.
Dalam agenda pembacaan Putusan perkara Nur Ayis pada saat gugatan Pilkampong, oleh Walikota setempat, telah di Kabulkan, dan dinyatakan Nur Ayis menang dalam gugatan tersebut.
Kemudian, Walikota Subulussalam melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Alhasil, Putusan Pengadilan Tinggi PTTUN Medan tersebut, jelas menguatkan putusan PTUN Banda Aceh. Nur Ayis dinyatakan menang lagi.
Bersumberkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Rabu, 2 Agustus, 2023, Mengadili. Pertama, Menerima permohonan banding pembanding / Tergugat.
Berikutnya, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor 40/G/2022/PTUN.BNA tanggal 12 April 2023, yang di mohonkan banding tersebut.
Terakhir, Menghukum pembanding/tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding di tetapkan sebesar Rp. 250.000.00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Dengan putusan ini, Nur Ayis dinyatakan telah menang sebanyak 4 (Empat) kali. Namun, belum juga dilantik. (*)