Daerah

Kejari Lhokseumawe Tahan 3Tersangka Korupsi Anggaran Proyek Pasar Rakyat

392
×

Kejari Lhokseumawe Tahan 3Tersangka Korupsi Anggaran Proyek Pasar Rakyat

Sebarkan artikel ini
Kejari Tetapkan 3 tersangka
Kejari tetapkan 3 tersangka

LINEAR.CO.ID | LHOKSEUMAWE –  Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, menetapkan  dan menahan tiga tersangka terlibat dugaan dalam kasus korupsi proyek Pasar Rakyat Ujong Blang  Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe yang  bersumber dari APBN Tahun 2018,  Rabu (19/10/2022).

Kajari Lhokseumawe, Mukhlis didampingi Kasi Intelijen Benny Daniel Parlaungan, dan Kasi Pidana Khusus, Saifuddin, menyebutkan, Ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Lhokseumawe.

“Ketiga tersangka tersebut berinisial A (40), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018 pada Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Lhokseumawe, S (39) konsultan pengawas, dan R (59) kontraktor/rekanan proyek tersebut.”sebut Mukhlis, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Dijelaskan Mukhlis, dari total anggaran proyek bersumber dari APBN 2018 Rp5,6 miliar, potensi kerugian keuangan negara dalam kasus Ini mencapai Rp356 juta, akibat kekurangan volume pekerjaan .

“Pengungkapan kasus ini  berkat kerjasama dengan para ahli keuangan dan Forensic Engenering Politechnik hingga menemukan fakta pengerjaan proyek tidak sesuai volume, yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Sample beton dengan tekanan yang rendah.”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *