LINEAR.CO.ID | LHOKSEUMAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, menetapkan dan menahan tiga tersangka terlibat dugaan dalam kasus korupsi proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe yang bersumber dari APBN Tahun 2018, Rabu (19/10/2022).
Kajari Lhokseumawe, Mukhlis didampingi Kasi Intelijen Benny Daniel Parlaungan, dan Kasi Pidana Khusus, Saifuddin, menyebutkan, Ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Lhokseumawe.
“Ketiga tersangka tersebut berinisial A (40), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018 pada Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Lhokseumawe, S (39) konsultan pengawas, dan R (59) kontraktor/rekanan proyek tersebut.”sebut Mukhlis, Rabu (19/10/2022).
Dijelaskan Mukhlis, dari total anggaran proyek bersumber dari APBN 2018 Rp5,6 miliar, potensi kerugian keuangan negara dalam kasus Ini mencapai Rp356 juta, akibat kekurangan volume pekerjaan .
“Pengungkapan kasus ini berkat kerjasama dengan para ahli keuangan dan Forensic Engenering Politechnik hingga menemukan fakta pengerjaan proyek tidak sesuai volume, yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Sample beton dengan tekanan yang rendah.”pungkasnya.