Nasional

Kasus Pembunuhan Brigadir J Bharada E Bebas ?

395
×

Kasus Pembunuhan Brigadir J Bharada E Bebas ?

Sebarkan artikel ini
Bhrada E
Komnas HAM periksa Bharada E, Foto: cnnindonesia

LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ditargetkan bebas dari kasus pembunuhan Brigadir Nosriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan pengacara Bhrada E, yaitu Ronny Berty Talapessy di Pengadilan Jakarta Selatan, pada Rabu, (28/9/2022).

Baca Juga: Permohonan Banding Ditolak Ferdy Sambo Resmi Dipecat

“Kami akan fokus pada Pasal 51 Ayat 1, bahwa klien kami ini dibawah perintah. Apa isi Pasal 51 Ayat 1 itu, klien kami harus dibebaskan, target kami adalah bebas,” ucapnya.

Diketahui, bahwa Bharada E merupakan salah satu terduga dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Sementara empat tersangka lainnya yaitu, Jendral Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma’aruf dan Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo).

Baca Juga: Dilarang Ikut Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J: Ini Melanggar Hukum

Kelimanya di jerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, atau penjara seumur hidup atau kurungan 20 tahun.

Rony mengatakan bahwa, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan saksi-saksi serta bukti untuk menghadapi persidangan.

BACA JUGA : Abu Tumin Berpulang, Kapolda Aceh Berduka dan Merasa Kehilangan

“Intinya kita minta dukungan dari publik sehingga klien kami bisa mendapatkan keadilan, disini kita perlu ingat bahwa klien kita di bawah perintah,” tegasnya.

 

Sumber: Tempo.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *