LINEAR.CO.ID | ACEH TIMUR – Peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Timur sepanjang 2025 menunjukkan peningkatan. Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur mencatat 103 perkara narkotika yang ditangani selama tahun tersebut, meningkat dibandingkan 59 kasus pada 2024.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi mengatakan peningkatan jumlah perkara yang ditangani itu sejalan dengan intensitas penindakan yang dilakukan jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
โDari sejumlah pengungkapan itu, kami juga mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari sabu hingga ekstasi,โ kata Irwan kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).
Sepanjang 2025, polisi menyita ganja seberat 76.216,07 gram atau sekitar 76,2 kilogram, sabu-sabu 5.646,86 gram atau sekitar 5,64 kilogram, serta 750 butir ekstasi dari sejumlah kasus yang diungkap.
Menurut Irwan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam menekan peredaran narkotika sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun, ia menegaskan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan aparat penegak hukum semata. Peran serta masyarakat dinilai penting untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda.
โKami terus berkomitmen melindungi generasi muda Aceh Timur dari ancaman narkotika. Sinergi dengan masyarakat dan media menjadi kunci keberhasilan di lapangan,โ ujar Irwan.


