Nasional
Beranda | Kasus Korupsi Menkominfo, Presiden Jokowi: Kita Harus Menghormati Proses Hukum Yang Ada

Kasus Korupsi Menkominfo, Presiden Jokowi: Kita Harus Menghormati Proses Hukum Yang Ada

Menkominfo
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangannya di hadapan awak media di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma - Foto: BPMI Setpres/Lukas

LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo turut mengomentari terkait kasus yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Jokowi menyebutkan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum.

“Ya kita harus menghormati proses hukum yang ada,” ujar Presiden dalam keterangannya di hadapan awak media di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/05/2023).

Kepala Negara juga meyakini bahwa Kejaksaan Agung bekerja dan bertindak secara profesional dalam menangani kasus tersebut. Kejaksaan Agung juga dinilai akan transparan dalam menangani kasus hukum tersebut.

“Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus hukum ini,” ungkapnya.

Terkait jabatan Plate sebagai Menkominfo, Presiden mengatakan bahwa ia telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md sebagai pelaksana tugas (plt).

Ini Sosok Praka Zaenal, Prajurit Taifib AL yang Gugur Saat Terjun Payung HUT TNI

“Plt-nya Pak Menko Polhukam,” tandasnya.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Seperti dilansir dari kompas.com, Kejagung sempat menjabarkan bahwa dalam perkara ini ada peningkatan dugaan kerugian negara yang sebelumnya senilai Rp 1 triliun kini menjadi Rp 8 triliun.

Kerugian negara ini terjadi karena ada persoalan pada kajian, mark up barang, hingga pembayaran terhadap menara BTS padahal secara fisik tidak ada.

Johnny langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung Agung setelah ditetapkan tersangka pada 17 Mei 2023. (*)

Haji Uma: Razia Plat Kenderaan Aceh Oleh Gubernur Sumut Tendensius dan Bahayakan Keharmonisan Antar Daerah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×