Aceh UtaraDaerah

Kakek di Lhoksukon ditangkap Polisi Gegara Cabuli Cucu

323
×

Kakek di Lhoksukon ditangkap Polisi Gegara Cabuli Cucu

Sebarkan artikel ini
Kakek di Lhoksukon ditangkap Polisi Gegara Cabul Cucu
Kakek di Lhoksukon ditangkap Polisi Gegara Cabul Cucu

LINEAR.CO.ID | LHOKSUKON – Polisi menangkap seorang kakek berinisial H, 61 tahun warga Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara. Ia dilaporkan berbuat cabul memperkosa cucunya yang masih berusia 8 tahun.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H kepada linear.co.id pada Rabu, (29/3/2023), menyampaikan jika pihaknya saat ini sudah melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Tersangka ditangkap kemarin dirumahnya tanpa perlawanan dan saat ini masih diperiksa secara intensif,” ujar AKP Agus.

BACA JUGA : Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Amankan Pasangan Asmara di Aceh Timur

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Ia menerangkan, menurut pengakuan korban perbuatan cabul yang dilakukan tersangka telah terjadi berulang kali terjadi saat korban menginap di rumah neneknya, terakhir kali perbuatan itu dilakukan tersangka pada 21 januari lalu.

“Setiap selesai mencabuli korban, pelaku selalu menekan korban agar tidak menceritakan hal itu kesiapapun,” Ucapnya.

Hal tersebut kemudian terungkap ketika korban akhirnya mengadu juga pada neneknya karena tidak tahan atas rasa sakit dikemaluannya, hingga kemudian orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara.

“Dari keterangan sejumlah saksi dan bukti permulaan yang cukup baru kemudian tersangka ditangkap dan kini ditahan di rutan Polres Aceh Utara, atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat,” pungkas AKP Agus.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *