LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Kepala Desa (Kades) Bukit Alim, Kecamatan Longkib, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam, dugaan korupsi dana desa Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024, sebesar Rp. 298 jutaan, Selasa, (16/12/25).
Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Subulussalam, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 298.526.966.00,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Delan Juta Lima Ratus Dua Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Rupiah), dalam kasus Kepala Desa Bukit Alim.
Setelah memeriksa sebanyak 18 orang Saksi, Kades Bukit Alim ditetapkan tersangka, dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024.
Atas perbuatannya, J (62) Tahun, di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Aceh Singkil. Disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam hal ini, tentunya merupakan komitmen Kejaksaan dalam mengawal alokasi uang Negara yang sejatinya diperuntukkan untuk pembanguanan negara melalui perdesaan. (*)


