Nasional

Jurus “Mabuk ala Jokowi” di Surat Larangan Bukber bagi Pemerintahan

472
×

Jurus “Mabuk ala Jokowi” di Surat Larangan Bukber bagi Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
Surat Larangan
Presiden Joko Widodo (Foto: Antara)

LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Pemerintah tiba-tiba saja mengeluarkan surat larangan kegiatan buka puasa bersama (bukber) bagi kalangan pemerintahan, termasuk bagi Aparat Sipil Negara (ASN).

Surat larangan tersebut diterbitkan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung melalui Surat Sekretariat Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaran Buka Puasa Bersama.

Menurut Pramono Anung, penerbitan surat laranagan itu yang ditujukan dalam rangka mewaspadai sebaran Covid-19 serta masa transisi dari pandemi menjadi endemi.

Seskab selanjutnya meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar menindaklanjuti arahan dari surat tersebut kepada para gubernur, wali kota, serta bupati.

Sontak saja, terbitnya surat Larangan tersebut memantik reaksi banyak pihak yang menyikapi kebijakan tidak populis tersebut

Mengutip Kompas.com (24/3/2023), Gubernur Sumbar, Mahyeldi meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kembali surat larangan itu. Menurutnya, aktifitas di banyak negara sudah normal seperti biasa.

“Ketika ada yang pakai masker justru itu sekarang yang dipermasalahkan karena dianggap sakit. Saya harap ditimbang lagi atau diatur jaraknya, jangan terlalu dekat dan ramai”, kata Mahyeldi.

Mengutip Tempo.co, Ketum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra juga ikut bereaksi dengan menyarankan agar Jokowi membatalkan surat itu.

Karena menurut Yusril, surat itu tidak secara tegas mengatur larangan hanya bagi instansi pemerintah saja. Sehingga berpotensi “diplesetkan” untuk melarang kegiatan buka puasa bersama yang dilakukan oleh masyarakat.

Sementara di Yojakarta, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyesalkan dan merasa keberatan dengan arahan larangan buka puasa bersama bagi kalangan pemerintahan.

PHRI mengungkapkan bahwa ramadhan masa sepi kunjungan wisata dan reservasi. Kalangan hotel di Yogyakarta biasanya mengandalkan pemasukan saat Ramadan adalah membuka paket-paket menu buka puasa.

Pernyataan “lebih tajam” disampaikan pengurus DPP partai lokal di Aceh yang dimintai pendapatnya oleh wartawan linear.co.id, Jumat (24/3/2023).

Ketua DPP Partai SIRA, Mulyadi menilai kebijakan tersebut tak berdasar atau tepatnya seperti “jurus mabuk ala Pak Jokowi”.

Pernyataan tersebut disampaikan bukan tanpa dasar, menurutnya jika tujuan dari larangan itu dalam rangka mewaspadai virus Covid 19 serta masa transisi dari pandemi ke endemi, maka alasan itu tidak memiliki dasar yang kuat untuk pembenaran.

“Jika itu jadi alasannya, maka publik belum lupa saat Pak Jokowi bersama Ibu Iriana serta para elit politik negri ini hadir pada Konser Dewa 19 di JIS. Bahkan beliau kembali hadir saat konser yang sama di Medan. Keduanya berlangsung Februari lalu”, ujar pria yang juga staf Ahli anggota DPD RI ini.

Mulyadi menambahkan bahwa jumlah pengunjung konser beribu kali lipat lebih ramai dari pada bukber, jika ini bicara tujuannya dalam rangka mewaspadai sebaran covid-19.

Dirinya berharap agar Jokowi mengkaji kembali dan membatalkan kebijakan tersebut agar publik tidak berprasangka liar dibalik kebijakan itu.

Bahkan menurutnya, walaupun larangan itu diberlakukan bagi pemerintahan, tapi dengan dasar pembenaran yang tidak kuat malah telah melahirkan keresahan di masyarakat.

“Publik jadi resah karena itu, mereka takut akan ada kebijakan serupa lainnya yang bahkan bisa menyasar publik saat perayaan Idul Fitri nanti”, tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *