LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Izin pengecer atau kios pupuk bisa dicabut jika menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UMKM Perindag) Aceh Barat Daya (Abdya) Amri AR. Rabu (08-11-2023)
“Kalau ada seperti itu nanti akan kita tegur dan tindaklanjuti. Bisa saja kita rekomendasikan untuk dicabut izinnya
Amri menjelaskan, sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Perdagangan (Kemedag) Nomor 4 Tahun 2023. Bahkan kata dia, izin badan induk perusahaan juga bisa dicabut jika terjadi hal semacam itu.
Dia meminta kepada masyarakat agar berani melaporkan jika ada pengecer yang nakal.
“Kalau memang ada (jual pupuk di atas HET) kita akan langsung bergerak untuk melakukan monitoring. Apalagi ditegur tidak jera, maka akan segera ditindak,” jelasnya.
Selain diminta untuk tidak menjual pupuk bersubsidi di atas HET, Amri juga mendorong agar para pengecer memasang plang HET di depan toko. Karena hal itu sesuai ketentuan yang berlaku.
Oknum pemilik kios Usaha Tani Jaya di Gampong Alu Sungai Pinang kecamatan Jeumpa, Aceh Barat Daya (Abdya) yang berinisial JF menjual pupuk bersubsidi jenis UREA diatas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp.120.000/sak isi 50kg.
JF menjual pupuk tersebut melebihi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga Rp.150.000. Selasa (07-10-2023)
Dia menuturkan, selama ini para petani tidak berani melapor dengan alasan jika harga yang di tetapkan dikios itu tidak diikuti maka petani tersebut tidak akan diberikan pupuk.
” Sudah sangat luar biasa kios itu. Karna alasan itulah selama ini tidak berani memprotes. Kali ini memang sudah tidak tahan lagi, karna harganya terlampau tinggi”.(*)
Komentar