Subulussalam
Beranda | JPU Tuntut Warga di Subulussalam, Kuasa Hukum Lakukan Pembelaan

JPU Tuntut Warga di Subulussalam, Kuasa Hukum Lakukan Pembelaan

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Kaya Alim Bako SH, selaku Kuasa Hukum Herman Jabat yang di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penguasaan Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko. Kuasa Hukum akan melakukan pembelaan terhadap kliennya itu, Rabu, (24/1/26).

Pasalnya, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herman Jabat 6 Bulan Kurungan. Tidak terima dengan itu, Kaya Alim bersikeras akan melakukan pembelaan di persidangan pada Minggu depan.

Lahan seluas 4 hektare yang diklaim PT Laot Bangko masuk dalam HGU perusahaan ini pun berbuntut panjang, yang masih bergulir di meja hijau.

Kata Kaya Alim, dalam kesaksian di persidangan, ke 2 saksi yang dihadirkan oleh JPU, membenarkan bahwa kliennya itu, benar selaku pemilik lahan.

Menurut Alim, dari kesaksian kedua saksi yang dihadirkan JPU itu, lahan tersebut dikuasai secara turun-menurun oleh orang tua hingga dikuasai oleh Herman Jabat.

Enam SKPK Belum Ajukan Penarikan Dana Bencana di Subulussalam

Saat ini, lahan tersebut diklaim oleh PT Laot Bangko berada didalam HGU perusahaannya. Oleh karena itu, Kaya Alim selaku Kuasa Hukum Herman Jabat, bersikeras akan memberikan pembelaan hukum kepada kliennya tersebut.

“Kamis pekan depan jadwal persidangan kami. Disitu saya akan menyampaikan pembelaan hukum terhadap klien saya,” jelas Kaya Alim.

Dalam kasus ini, Kaya Alim berharap kepada Majelis Hakim dipersidangan nantinya, agar dapat memutuskan perkara tersebut, secara fakta dan kesaksian dalam persidangan untuk memihak terhadap kliennya itu. (*)

×
×