Abdya

3.385 PNS dan P3K di Abdya Happy Terima THR

317
×

3.385 PNS dan P3K di Abdya Happy Terima THR

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya), mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berjumlah mencapai 3.385 orang.

“Sejak kemarin, PNS dan PPPK sudah menikmati tunjangan hari raya yang dikirim oleh bendahara masing-masing,” kata Usman, Pegawai di Setdakb Abdya, Kamis (13-03-2023).

Selain tunjangan hari raya, Pemkab Abdya juga sudah menyalurkan tunjangan hari raya Tambahan Penghasiln Pegawai (TPP) 50 persen dan Tunjangan Kerja (Tukin) Pegawai bulan Januari dan Februari 2023.

“THR, THR PP 50 Persen dan Tukin Januari dan Februari sekali dikirim kemarin,” ujar Usman

Baca Juga :  Barak Militer Kompi di Setia Terbakar, BPBK Abdya 2 Jam Berjibaku Padamkan Api

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Salman Alfarisi, mengatakan, tunjangan hari raya2023 Pemkab Abdya sudah mulai cair. Pencairan itu dilakukan oleh bendahara masing-masing.

Seperti pegawai di Setdakab Abdya sudah mulai menerima tunjangan hari raya tahun 2023 yang dikirim sejak Rabu 12 April 2023. Namun bila ada pegawai yang belum menerima itu dinasnya masih memproses pencairan.

“Intinya Pemkab Abdya sudah mencairkan tunjangan hari raya 2023 bersama tunjangan hari raya TTP  50 persen dan Tukin Januari dan Februari 2023,” kata Salman sambil menambahkan tunjangan hari rayaTPP itu untuk pegawai yang menerima Tukin.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Abdya Fakruddin di Abdya, menyatakan, jumlah PNS lingkungan Pemkab Abdya yang menerima tunjangan hari raya sebanyak 3.061 orang dan PPPK sebanyak 186 orang.

Baca Juga :  Seekor Hiu Paus Terperangkap Jaring Nelayan di Pantai Susoh

Selanjutnya Fakruddin menerangkan, tunjangan hari raya untuk PNS dan PPPK itu diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2023 tentang teknis pembayaran, THR dan gaji ke-13.

Sebab, kata dia, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023 untuk mencairkan THR itu harus ada perbup. Pemberian THR kepada ASN ini, sesuai dengan amanah PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji tiga belas kepada ASN.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *