Subulussalam

Jelang Penetapan Paslon Wali Kota Subulussalam, Kantor KIP Dijaga Ketat

1058
×

Jelang Penetapan Paslon Wali Kota Subulussalam, Kantor KIP Dijaga Ketat

Sebarkan artikel ini
Jelang Penetapan Paslon Wali Kota Subulussalam, Kantor KIP Dijaga Ketat
Jelang Penetapan Paslon Wali Kota Subulussalam, Kantor KIP Dijaga Ketat

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Menjelang penetapan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Walikota Subulussalam, Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, dijaga ketat, Minggu, (22/09/24).

Tak tanggung-tanggung, baik personil dari Kodim O118/Subulussalam, Polres Subulussalam, Brimob, Satpol PP dan Dishub telah disiagakan di setiap persimpangan jalan menuju kantor KIP dan juga siaga di kantor KIP serta Panwaslih.

Detik-detik pengumuman penetapan Paslon Wali dan Wakil Walikota setempat ini kian di dambakan warga Subulussalam.

Pasalnya, salah satu calon Wali Kota digadang-gadang tidak sesuai Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang telah diperbaharui ke Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang pilkada.

Menarik perhatian, belakangan ini Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Qanun Aceh tentang Pilkada kian sarat menjadi perbincangan, baik di Sosial Media (Sosmed) maupun di tengah-tengah masyarakat Kota Subulussalam.

Baca Juga :  Hasbullah Serap Aspirasi Masyarakat Rundeng saat Reses Persidangan ke II

Berdasarkan Pasal 211 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, disebutkan bahwa Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh, baik yang ada di Aceh maupun di luar aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.

Definisi orang Aceh itu tersendiri sangat berbeda dengan definisi Penduduk Aceh. Disebutkan pada pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau Pasal 5 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Dimana disebutkan bahwa Penduduk Aceh adalah setiap orang yang bertempat tinggal secara menetap di Aceh tanpa membedakan Suku, Ras, Agama dan Keturunan.

Baca Juga :  FPR Perkebunan PT SPT Tidak Diketahui Wali Kota Subulussalam

Dalam ayat (2) nya disebutkan bahwa Penduduk Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari orang Aceh dan para pendatang yang bertempat tinggal secara menetap di Aceh.

Kemudian pada ayat (3) nya disebutkan bahwa Para pendatang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah orang yang tidak termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).

Polemik Orang Aceh sesuai dengan Qanun Aceh ini kian kontroversi antara sesama pendukung calon Wali Kota di Subulussalam itu.

Saat ini, awak media ini masih belum mendapatkan informasi penetapan Calon Wali dan Wakil Wali Kota dari Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Subulussalam. (*)