Daerah
Beranda | JARA Minta Revisi UU Pemerintahan Aceh Harus Sesuai Dengan Perjanjian MoU Helsinki

JARA Minta Revisi UU Pemerintahan Aceh Harus Sesuai Dengan Perjanjian MoU Helsinki

LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh secara tegas meminta agar revisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang kini tengah bergulir di meja DPR RI harus sesuai dengan Kesepakatan MOU Helsinki.

Pada prinsipnya, dia menjelaskan bahwa UU Pemerintahan Aceh itu muara dari persetujuan antara dua pihak, yakni Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Maka revisi yang dilakukan saat ini pun harus memiliki prinsip yang serupa.

Hal ini di sampaikan oleh Juru Bicara Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh Rizki Maulizar bahwa “Setiap UU ataupun revisi tidak boleh bertentangan dengan MoU ini.

Pengamat Kebijakan Asal Aceh Utara itu pun menyarankan agar pemerintah melanjutkan pemberian dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Aceh.

Karena alokasi dana Otsus Aceh itu akan berakhir pada tahun 2025 ini, setelah bergulir selama 20 tahun silam

APRI Hadir di Abdya Penambang Rakyat Punya Wadah Resmi

Menurut Rizki dana Otsus itu perlu dilanjut karena ekonomi Aceh saat ini masih termasuk yang tertinggal di kawasan Sumatera.

Dengan begitu, kehidupan rakyat Aceh bisa setara dengan wilayah-wilayah lainnya, sesuai dengan amanat dari MoU Helsinki tersebut, Ujarnya Rizki Maulizar dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/9/2025).

Lebih lanjut, Rizki Maulizar Menyebutkan ketika terjadinya konflik Aceh itu menilai bahwa kemunculan GAM bukan benar-benar dipicu karena masalah syariat agama, melainkan berakar dari kesenjangan ekonomi.

Apalagi Aceh Daerah yang memiliki julukan Serambi Mekkah itu dan memiliki kekayaan sumber daya alam.

Namun hasil yang diterima oleh rakyat Aceh saat itu tak sebanding dengan kekayaan alam yang dimiliki oleh Aceh saat ini

Muslim Aiyub Tegaskan PT ALIS: Jangan Rampas Lahan Warga “Rakyat Punya Kuasa”

“Jadi masalah di Aceh itu karena ketidakadilan ekonomi yang di lakukan oleh pemerintah pusat, Banyak orang katakan masalah syariat, di MoU (Helsinki) kata syariat satu pun nggak ada, karena itu bukan masalahnya,” Pungkasnya.

×
×