Abdya
Beranda | Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

Foto : Satreskrim Polres Aceh Barat Daya berhasil menangkap salah seorang perempuan yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Gampong Pasar Kota Bahagia, Kecamatan Kuala Batee, kabupaten setempat atas kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang merugikan korban hingga ratusan juta.

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Satreskrim Polres Aceh Barat Daya berhasil menangkap salah seorang perempuan yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Gampong Pasar Kota Bahagia, Kecamatan Kuala Batee, kabupaten setempat atas kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang merugikan korban hingga ratusan juta.

Terduga pelaku berinisial ED (39) ini ditangkap pada, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, saat hendak menuju ke Puskesmas Kuala Batee.

Penangkapan terhadap terduga pelaku, berdasarkan laporan korban berinisial IR kepada pihak kepolisian pada, 27 Maret 2025 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/III/2025/SPKT/POLRES ABDYA/POLDA ACEH, tentang dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : S.P. Kap/ 37 /X/Res.1.11/2025/Reskrim tanggal 27 Oktober 2025.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi SH MH menjelaskan, sejak dilaporkan, Satreskrim Polres Abdya terus melakukan penyelidikan.

Setelah diperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah, kata Wahyudi, pada tanggal 28 Juli 2025 penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Pagelaran Seni, Budaya dan UMKM Expo di Abdya Catat Perputaran Uang Rp 1 Miliar Lebih

Kemudian, tambahnya, penyidik melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku, namun setelah dua kali dipanggil berurut-turut terduga pelaku tidak memenuhi panggilan tersebut, tanpa alasan yang sah dan patut.

Sehingga, jelas Wahyudi, penyidik Polres Abdya mencari keberadaan pelaku yang saat itu diduga tidak berada di Abdya bahkan berada di Sumatera Utara.

“Saat itu terduga pelaku ini terus berpindah-pindah tempat di luar Abdya, sehingga penyidik Polres Abdya terus berusaha lebih giat dan ekstra agar bagaimana caranya terduga pelaku dapat diamankan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari keseriusan dan kerja keras penyidik, terduga pelaku dapat diamankan pada hari dan tanggal dimaksud,” kata Iptu Wahyudi, Kamis (6/11/2025).

Ia menjelaskan, kejadian penipuan ini berawal pada pertengahan Agustus 2024 lalu, dimana terduga pelaku mendatangi rumah korban IR dengan mengiming-imingi kepada korban tentang kelulusan seleksi kepolisian jalur Akademi Kepolisian (Akpol) terhadap anak korban.

“Saat itu, terduga pelaku ini meyakinkan korban dengan menerangkan bahwa di setiap tahapan tes, ia nantinya akan memberikan uang kepada panitia agar anak korban mendapatkan kelulusan Akpol, dengan catatan korban harus menyiapkan uang dan memberikan uang tersebut kepada terduga pelaku,” kata Wahyudi.

Telan Anggaran Rp469 juta, Proyek Muara Pawoh Manggeng Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Karena merasa yakin, sebut Wahyudi, korban kemudian memberikan uang kepada terduga pelaku, karena menurutnya, akan ada orang lain yang nantinya menghubungi korban terkait tes tersebut.

“Tapi kenyataannya, yang menghubungi korban itu adalah terduga pelaku itu sendiri dengan berpura-pura sebagai panitia tes dengan menggunakan nomor handphone lain, agar korban lebih percaya,” jelasnya.

Padahal sebut Wahyudi, dalam tes kepolisian ini tidak dipungut biaya apapun.

Atas perbuatan terduga pelaku, ungkap Wahyudi, korban mengalami kerugian mencapai Rp 600 juta.

“Uang hasil penipuan ini ia gunakan untuk kepentingan pendidikan anaknya, berobat, digunakan bersama suami nikah sirinya, dan berfoya-foya,” jelas Wahyudi.

Warga Abdya Kepung PT. CA, Tuntut Perusahaan Tak Panen Lagi TBS

Dari tangan terduga pelaku, sebut Wahyudi, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buku BSI, 4 buku Bank Aceh, dan 3 lembar ATM BSI.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 378 Junto 72 KUHPidana dengan hukuman 4 tahun penjara. Kini, terduga pelaku dan barang bukti ditahan dan diamankan rutan Mapolres Abdya. (*)

×
×