LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Seorang pria penjual es dawet berinisial AD (24) warga Gampong Patiluban Hilir, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) karena diduga jadi pengedar narkoba jenis sabu. Sabtu (03-08-2024)
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Selasa (30/8/2024), sekitar pukul 13.30 WIB, saat berjualan di kawasan Gampong Geulumpang Payong, kecamatan Blangpidie.
“Awalnya kita menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang saat itu sedang berjualan es dawet memiliki sabu yang hendak dia jual kepada pengguna lainnya,” ungkapnyan, Sabtu (3/8/2024).
Setelah menerima informasi tersebut, tim unit satresnarkoba langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan disana polisi berhasil meringkus pelaku yang saat itu sedang berjualan es dawet.
“Dari hasil pemeriksaan, kita juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu paket sabu berat 0,25 gram bruto yang disimpan di gerobak dia berjualan,” jelasnya.
Kepada polisi, pelaku juga mengakui bahwa sabu yang ada pada dia hendak dijual kembali kepada pengguna lainnya. “Sekarang pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”.(*)