LINEAR.CO.ID | LANGSA – Seorang mahasiswa inisial D (22), ditangkap Polres Langsa karena menjual Chip Game Higgs Domino di Gampong PB Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Kapolres Langsa Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH, melalui Kasatreskrim Polres Langsa Iptu Imam Azis menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa, (07/3) sekira pukul 00.00 WIB.
“Pelaku menyediakan fasilitas Judi online jenis Higgs Domino dengan cara menampung setiap orang yang hendak menjual chip dan juga menjual chip untuk setiap orang yang hendak bermain game Higgs Domino,” kata Kasat.
Baca Juga: Lima Pasangan Muda-Mudi di Ciduk WH Asel, Juga Ditemukan Kondom
Baca Juga: Andry Setiawan, Pengusaha Sukses Bergabung dengan Partai NasDem
Kasat melanjutkan, saat tersangka diamankan turut disita barang bukti berupa satu unit Hp merek Samsung A10s warna hitam yang berisikan chip Higgs Domino sebanyak 3B, uang tunai sejumlah 330.000 hasil penjulan chip Higgs Domino.
“Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan Penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kasat.