LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Seorang perempuan berinisial R (54) warga Gampong Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diringkus tim Satresnarkoba Polres setempat karena diduga menyimpan narkoba jenis ganja dibawah tempat tidurnya.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto mengatakan, pelaku R berhasil ditangkap berdasarkan pengembangan kasus penangkapan pelaku S (44) warga gampong Tokoh II, kecamatan Manggeng, kabupaten setempat, yang lebih dulu ditangkap di gampong Lama Tuha, kecamatan Kuala Bate pada hari Senin (11/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Awalnya kita menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku S sedang berada disebuah warung di gampong Lama Tuha dan pelaku dikabarkan ada membawa ganja,” ungkapnya, Selasa (12/11/2024).
Mendapat informasi itu, tim unit Satresnarkoba langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara dan disana pelaku S berhasil ditangkap Polisi.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, kita juga menemukan ganja dibungkus dengan kantong kresek warna putih dengan berat 11,38 gram yang disimpan pelaku didalam saku celana kiri pelaku,” jelasnya.
Setelah berhasil menangkap S, kata Hengki, kemudian tim satresnarkoba melakukan pengembangan dan disebuah rumah di gampong Alue Rambot, kecamatan Jeumpa polisi berhasil meringkus pelaku R.
“Dari hasil pemeriksaan didalam rumah itu, kita juga turut menemukan dua bungkus ganja seberat 90 gram didalam keranjang yang disimpan pelaku dibawah tempat tidur,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka, kata Hengki, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Abdya.(*)