LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Menindaklanjuti Surat Mendagri yang bernomor: 100.2.1.3/6047/SJ dengan sifat Segera prihal Usulan Nama Calon Pejabat Bupati/Walikota tanggal, 9 November 2023 kepada ketua DPRK Subulussalam.
Terkait itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam mengusulkan nama calon Penjabat Walikota Subulussalam melalui surat usulan yang bernomor 170/056 Sifat Penting, prihal Usulan Calon Penjabat Walikota Subuluasalam.
Dikutip isi usulan dalam surat tersebut, Menindaklanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/6047/SJ tanggal 9 November 2023 Perihal Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali Kota, dan ketentuan dalam Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023.
Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, maka bersama ini Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam mengusulkan 3 (Tiga) orang calon Penjabat Walikota Subulussalam, untuk menjadi pertimbangan Bapak Menteri Dalam Negeri.
Adapun ke Tiga nama itu, Ir Sunawardi M. Si yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanahan Provinsi Aceh, H Badalsyah S.Hut Kepala Dinas Pangan Kota Subulussalam dan Almunizar Kamal S.STP Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Aceh. (*)