Daerah

Ini Empat Parlok Yang Lulus Verifikasi KIP Aceh

655
×

Ini Empat Parlok Yang Lulus Verifikasi KIP Aceh

Sebarkan artikel ini
Parlok
Ini Empat Parlok Yang Lulus Verifikasi KIP Aceh

LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Menjelang pemilu 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh mengumumkan empat partai lokal politik (Parlok) yang lolos verifikasi pada pemilu 2024

Pengumuman itu dikeluarkan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) merekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan yang disampaikan oleh KIP tingkat provinsi maupun kabupaten kota.pada Jumat (14/10/2022).

Selain keempat parlok, KPU RI juga mengumumkan 18 partai politik nasional (parnas) yang lulus verifikasi administrasi setelah dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu mendatang.

Berdasarkan surat Nomor 5/PL.01.1-Pu/11/2022 yang dikeluarkan oleh KIP Provinsi Aceh, adapun empat partai politik lokal memenuhi syarat verifikasi administrasi sesuai pengumuman, yakni

1. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh

2. Partai Darul Aceh (PDA)

3. Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat)

4. Partai SIRA (Soliditas Independen Rakyat Aceh)

Sementara itu, dua parlok lainnya yakni Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA) telah lebih dahulu dipastikan menjadi calon peserta Pemilu. Kedua partai tersebut pada Pemilu sebelumnya mendapatkan lebih dari 5% kursi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan 5% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) dari sekurangnya 1/2 jumlah kabupaten/kota di Aceh.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Sedangkan sesuai pengumuman KPU RI Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Hasil Verifikasi Administrasi, tanggal 14 Oktober 2022, partai polisik naisonal dinyatakan memenuhi syarat, sebagai berikut:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

2. Partai Keadilan Sejahtera

3. Partai Perindo

4. Partai Nasdem

5. Partai Bulan Bintang

6. Partai Kebangkitan Nusantara

7. Partai Garda Perubahan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

10.  Partai Hati Nurani Rakyat

11. Partai Gerakan Indonesia Raya

12. Partai Kebangkitan Bangsa

13. Partai Solidaritas Indonesia

14. Partai Amanat Nasional

15. Partai Golkar

16. Partai Persatuan Indonesia

17. Partai Buruh

18. Partai Ummat

Tahapan selanjutnya pengambilan sampling keanggotaan partai
Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah menyampaikan, setelah diumumkannya nama-nama yang memenuhi syarat, tahapan selanjutnya adalah pengambilan sampling keanggotaan partai. Kegiatan itu dilaksanakan oleh KPU RI dengan menghadirkan petugas admin Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) parnas maupun parlok ke Jakarta.

Proses selanjutnya yakni melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan hasil sampling. Tahapan itu akan dilakukan secara berjenjang apabila partai diumumkan memenuhi syarat dan pengambilan sampling keanggotaannya.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

“Verifikasi faktual itu dilakukan baik oleh KPU RI, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten dan kota se-Indonesia. Jadi, di semua tingkatan akan melakukan verifikasi faktual,” jelas Munawarsyah.

Sedangkan khusus untuk verifikasi faktual keanggotaan akan dilakukan oleh KPU/KIP kabupaten dan kota, sesuai dengan data keanggotaan parnas maupun parlok yang diserahkan dan memenuhi syarat pada saat pelaksanaan verifikasi administrasi.

Sementara, pelaksanaan verifikasi faktual dikatakan Munawarsyah, akan dilaksanakan pada 15 Oktober 2022 dan batas akhir selesai di 4 November 2022. “Itu adalah batas akhir pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan,” imbuhnya.

Hasil verifikasi faktual akan disampaikan ke parnas dan parpol pada 9 November 2022. Selanjutnya, KIP juga memberikan waktu mulai 10 hingga 23 November 2022, untuk memperbaiki data hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang masih belum memenuhi syarat dari tahap pertama.

“Kita imbau kepada partai politik dan partai politik lokal di Aceh untuk mempersiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan saat verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana yang telah disosialisasikan oleh KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota,” tutup Munawarsyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *