Daerah
Beranda | Ingin Bawa Kabur Anaknya, Seorang Menantu di Asel Bacok Mertua

Ingin Bawa Kabur Anaknya, Seorang Menantu di Asel Bacok Mertua

LINEAR.CO.ID | ACEH SELATAN – Seorang menantu di Kabupaten Aceh Selatan (Asel) tega menganiaya mertua dengan menggunakan kayu runcing.

Saat ini pelaku sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan Kamis (16/2/2023).

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi ,SE, MSi mengatakan, bahwa pelaku berinisial MR, merupakan buruh harian lepas, warga Gampong Ujung Tanah, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.

Iptu Deno Wahyudi menjelaskan, bahwa kronologis tindakan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (9/2/2023) pekan lalu sekitar pukul 01.00 WIB, yang berlokasi di Gampong Ujung Tanah, Kecamatan Samadua.

Sebelum kejadian pelaku MR, mengendap-ngendap masuk melalui pintu dapur belakang rumah mertuanya dengan cara memanjat,” kata kasat Reskrim.

Imam Termuda di Sabang: Tgk. Muchtar Andhika Pimpin Masjid di Usia 17 Tahun

“Pelaku kemudian membuka pintu dapur belakang rumah dengan menggunakan satu batang kayu runcing yang sudah disiapkan oleh pelaku,” ungkapnya.

Selanjutnya, setelah berada di dapur rumah korban EM, yang merupakan mertuanya. Untuk memudahkan aksinya, pelaku sengaja mematikan lampu.

” Pelaku kemudian menuju ke ruang tamu rumah korban. Pada saat hendak masuk ke ruang tamu, tersangka terlebih dahulu membuka sepatu miliknya supaya tidak terdengar suara tapak kakinya,” beber dia.

Selanjutnya, saat berada di ruang tamu, pelaku melihat korban sedang tidur di ruang tengah.
Tanpa berfikir panjang, pelaku langsung menusuk dan memukul korban dengan menggunakan satu batang kayu runcing yang sudah disiapkan oleh pelaku sebelum menjalankan aksinya.

“Pada saat pelaku menusuk dan memukul korban dengan kayu runcing, korban berteriak minta tolong,” ungkap Kasat Reskrim.

Perkelahian Berujung Maut di Penginapan Jambu Alas Subulussalam

“Teriakan tersebut terdengar sangat keras sehingga anak korban yang berada di dalam kamar keluar, karena panik Pelaku langsung melarikan diri,” ungkap Kasat.

Lebih lanjut, terang Kasat Reskrim, berdasarkan dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengidentifikasi pelaku tindak penganiayaan.

“Sehingga pada tanggal 14 Februari 2023, tersangka berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan yang kabur ke Kabupaten Nagan Raya,” paparnya.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terang Iptu Deno.

Deno mengungkapkan, modus pelaku yakni ingin membawa anaknya untuk tinggal bersama dikarenakan pelaku sudah lama tidak tinggal serumah dengan istrinya.

Kapolda Aceh Brigjen Marzuki Ali Basyah Silaturahmi dengan Mualem

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan sengaja terhadap mertuanya dengan cara membuatnya pingsan agar memudahkannya untuk membawa anaknya yang saat ini tinggal bersama mertua dan istrinya,” tukas Kasat Reskrim.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dipersangkakan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 354 ayat (1) KUHPidana,”.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×