LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Sobirin Hutabarat CLPP yang merupakan warga kota Subulussalam, menyampaikan kepada Eksekutif dan Legislatif saatnya membangun Kota Sada Kata, Senin, (19/1/26).
Hal ini diungkapkannya, setelah melihat ramainya pembahasan di Media Online, terkait pembangunan Pengadilan Negeri (PN) Subulussalam yang berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia bernomor 39 Tahun 2025. Tentang pembentukan Pengadilan Negeri (PN) salah satunya Kota Subulussalam.
Pembentukan Pengadilan Negeri Kabupaten Badung, Kabupaten Tangerang, Morowali, Bolaang Mongondow Utara, Sumbawa Barat, Bangka Selatan, Sukamara, Kota Subulussalam, Pangkal Abab Lematang Ilir, Halmahera Barat, Kepulauan Mentawai, Belitung Timur dan Gorontalo Utara.
Sobirin menanggapi, ini merupakan hadiah tuhan yang maha esa melalui Presiden Prabowo Subianto serta kerja keras para stakeholder di pemerintahan lalu dan sekarang.
“Kini saatnya membangun antara eksekutif dan legislatif harus bersama untuk membangun Kota Sada Kata yang kita cintai ini,” sampai Sobirin Hutabarat.
Katanya, pemerintah periode saat ini agar tidak berevoria yang berlebihan dengan terbitnya Kepres Nomor 39 Tahun 2025 tersebut. Sebaliknya juga DPR harus berkomitmen untuk melakukan Pengawasan serta Legislasi dan Penganggarannya.
“Kami masyarakat Kota Subulussalam berharap penuh kepada ke dua puluh anggota DPR Subulussalam agar menyampaikan dan menyuarakan aspirasi kami di parlemen guna untuk pembangunan yang merata di Kota yang kita cintai ini,” tandas Sobirin.
Oleh karena itu, Sobirin berharap adanya kesenambunga untuk menjalin komunikasi antara Pemerintah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam dalam rangka membangun Kota Subulussalam menjadi lebih baik kedepannya.
Disamping itu, eks Ketua Pengadilan Negeri Singkil-Subulussalam, Hamzah Sulaiman, berharap kepada Mahkamah Agung, agar segera melakukan pembangunan gedung PN Subulussalam demi membantu masyarakat Kota Subulussalam dalam bersidang agar tidak mengeluarkan kos yang besar ketika bersidang yang harus ke Singkil. (*)


