LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH — Meningkatnya harga emas dalam beberapa tahun terakhir dinilai turut memengaruhi keputusan generasi muda di Aceh untuk menunda pernikahan. Kondisi ini sejalan dengan tren penurunan angka pernikahan yang terus terjadi sejak 2020.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, jumlah pernikahan tercatat sebanyak 42.213 pasangan pada 2020. Angka tersebut menurun menjadi 41.044 pasangan pada 2021.
Penurunan berlanjut pada 2022 dengan 39.540 pasangan, kemudian kembali turun pada 2023 menjadi 36.133 pasangan. Pada 2024, jumlah pernikahan tercatat 33.292 pasangan, dan kembali menurun pada 2025 menjadi 31.663 pasangan.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, mengatakan bahwa tren penurunan ini telah berlangsung selama enam tahun terakhir.
“Dari beberapa tahun terakhir memang trennya menurun. Secara nasional tahun ini ada sedikit kenaikan, namun di Aceh angka pernikahan masih mengalami penurunan,” ujar Azhari, Rabu (21/1/2026).
Emas Jadi Pertimbangan Calon Pengantin
Azhari menjelaskan, salah satu faktor yang memengaruhi penurunan angka pernikahan adalah perubahan regulasi batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Selain itu, meningkatnya harga emas juga dinilai menjadi pertimbangan bagi calon pengantin, mengingat emas masih menjadi bagian penting dalam penentuan mahar pernikahan di Aceh.
Meski demikian, Kemenag Aceh menegaskan belum memiliki data resmi yang memastikan mahalnya harga emas sebagai penyebab utama.
“Terkait harga emas, kami belum memiliki data pasti yang menyatakan hal itu menjadi faktor penurunan. Namun tren menurunnya angka pernikahan ini memang terjadi secara konsisten,” katanya.
Faktor Ekonomi dan Perubahan Pola Pikir
Pengamat sosial menilai, kenaikan harga emas turut memperberat beban biaya pernikahan di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.
Kondisi tersebut mendorong generasi muda lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan menikah, dengan mempertimbangkan kesiapan ekonomi, mental, dan tanggung jawab jangka panjang.
Perubahan pola pikir generasi muda juga menjadi faktor pendukung. Pernikahan kini tidak lagi dipandang sebagai tuntutan usia, melainkan keputusan hidup yang harus direncanakan secara matang.
Fenomena Sosial yang Perlu Dicermati
Penurunan angka pernikahan di Aceh menjadi fenomena sosial yang perlu dicermati bersama. Selain faktor regulasi dan ekonomi, tantangan hidup yang semakin kompleks turut memengaruhi keputusan generasi muda dalam membangun rumah tangga.
Meski angka pernikahan menurun, pernikahan tetap menjadi tujuan bagi sebagian besar anak muda hanya saja mereka memilih menunggu waktu yang dianggap paling siap dan memungkinkan.


