LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Hak interpelasi merupakan salah satu alat pengawasan legislatif agar pemerintah lebih transparan dan bertanggung jawab dan memastikan kebijakan pemerintah sesuai koridor hukum serta memberikan manfaat bagi rakyat.
Di lembaga Parlemen Kota Subulussalam, kini muncul hak interpelasi yang disampaikan oleh Dua Fraksi, yakni. Fraksi Golkar dan Fraksi Hanura.
Karena itu, membuahkan Dua Sudut pandang yang berbeda di tubuh Parlemen Kota Subulussalam yang mempunyai sebanyak 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam.
Ketua DPRK Subulussalam Ade Fadly Pranata Bintang, mengaku telah menerima kedua surat Fraksi terkait hak interpelasi terhadap Pemerintahan Kota saat ini, yang dipimpin oleh Rasyid Bancin. Ia menyampaikan pada saat Paripurna akan dibacakan secara eksklusif.
“Nanti secara eksklusif kita sampaikan hak Interplasi kedua Fraksi, pada saat rapat sidang paripurna,” kata Ade Fadli Pranata Bintang S.Ked Ketua DPR Kota Subulussalam, Senin, (19/1/26).
Berbanding terbalik dengan pandangan Golkar dan Hanura yang mengutarakan hak Interplasinya. Sementara, Fraksi Rabbani mengatakan masih mendukung Pemerintah Kota Subulussalam. Karena, Fraksi tersebut, merupakan Fraksi pemerintahan saat ini.
Rasumin Pohan, mengatakan diruangannya, hak Interplasi yang disampaikan Fraksi Golkar dan Hanura itu, secara konstitusi dan regulasi tidak ada masalah, karena hak interpelasi tersebut merupakan kewenangan para anggota DPR itu sendiri.
“Itu merupakan hak rumah tangga orang lain, dan kami tidak berhak mengurusi rumah tangga orang,” ujar Rasumin Pohan menanggapi hak interpelasi kedua Fraksi di Gedung DPR Subulussalam itu.
Selaku Wakil Ketua Dua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, Rasumin Pohan mengaku belum menerima surat interpelasi kedua Fraksi tersebut. Sejauh ini, ia mengetahui adanya pengajuan hak interpelasi tersebut dari media.
“Secara kelembagaan saya belum menerima surat hak Interplasi tersebut. Kami disini seluruhnya mempunyai hak, masing-masing anggota DPR disini mempunyai haknya sebagai anggota DPR,” pungkasnya. (*)


