LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Anggota DPD RI, Haji Uma, memberikan tanggapan serius terkait insiden yang menimpa pasien bernama M Nasir (46), warga Gampong Alue, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, yang mengalami kecelakaan kerja hingga jari tangan jempol kirinya nyaris putus akibat terjepit mesin tebu.pada tanggal 12 Juli 2025 ,Pasien yang harusnya mendapat pelayanan maksimal justru harus dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Meutia Aceh Utara menggunakan sepeda motor karena sopir ambulance di Puskesmas Tanah Pasir tidak berada di tempat saat dibutuhkan.
Haji Uma menyatakan, tindakan sopir ambulance tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Seharusnya, petugas kesehatan, termasuk sopir ambulance, tidak boleh meninggalkan pos atau tempat bertugasnya tanpa alasan yang jelas. Ini sangat fatal akibatnya,” tegas Haji Uma.
Menurutnya, membawa pasien yang mengalami luka parah, apalagi jari tangannya nyaris putus, menggunakan sepeda motor sangat berisiko dan jelas tidak sesuai standar pelayanan kesehatan yang layak dan aman. “Ini bukan hanya masalah kelalaian, tapi juga sebuah kegagalan dalam menjalankan amanah dan tugas yang diemban petugas kesehatan,” ujar Haji Uma.
Lebih jauh, Haji Uma menegaskan bahwa siapapun yang telah diberi mandat oleh negara untuk mengurus dan menjaga kesehatan masyarakat harus bertindak konsisten dan bertanggung jawab,karna rujukan antar fasilitas kesehatan itu sudah di tanggung BPJS dan menjadi syarat rujukan berjenjang.
“Pelayanan kesehatan adalah amanah yang diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009, dan tidak ada alasan pembenaran untuk meninggalkan tugas dan kewajiban tersebut,” ujarnya dengan tegas.
Haji Uma juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi pelayanan publik di Aceh Utara saat ini. “Saya mencatat ini bukanlah kasus pertama yang menunjukkan lemahnya penegakan aturan dan disiplin petugas. Baru-baru ini juga terjadi tragedi kebakaran rumah di Alue Ie Puteh yang berujung korban jiwa karena ketiadaan sopir pemadam kebakaran saat dibutuhkan,” ungkapnya.
Kejadian sopir ambulance yang tidak ada di tempat saat pasien membutuhkan bantuan di Puskesmas Tanah Pasir merupakan bukti nyata lemahnya pengawasan dan penegakan Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2021 tentang Reformasi Birokrasi di lingkungan pemerintah Aceh Utara.
Haji Uma mendesak pemerintah daerah untuk bersikap tegas dan mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang lalai menjalankan tugas dan amanah ini.
“Kalau pemerintah Aceh Utara serius ingin mewujudkan visi Aceh Utara Bangkit, terutama dalam sektor kesehatan, maka harus ada tindakan nyata untuk memperbaiki sistem pelayanan dan memberhentikan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.
Haji Uma berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat benar-benar menjadi prioritas utama, demi keselamatan dan kesejahteraan warga Aceh Utara.