Berita Uncategorized
Beranda | Haji Uma Koordinasi dengan Bupati Aceh Singkil Terkait Kasus Oknum Satpol-PP yang Ceraikan Istri Usai Lulus PPPK

Haji Uma Koordinasi dengan Bupati Aceh Singkil Terkait Kasus Oknum Satpol-PP yang Ceraikan Istri Usai Lulus PPPK

LINEAR.CO.ID | JAKATA – Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos turut memberi atensinya terhadap kasus oknum Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol-PP) di Kabupaten Aceh Singkil yang menceraikan istrinya usai lulus seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui siaran pers yang dikirim kepada media, Jumat (24/10/2025), Haji Uma menerangkan jika dirinya telah melakukan koordinasi dengan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik menyangkut perkembangan dan tindak lanjut kebijakan Pemkab Aceh Singkil terhadap oknum anggota Satpol-PP tersebut.

Lebih lanjut, Haji Uma menjelaskan bahwa dirinya juga meminta agar Bupati Aceh Singkil kiranya mengambil kebijakan serius sesuai ketentuan aturan atas kasus yang viral diruang publik tersebut.

Haji Uma menilai, jika tindakan yang dilakukan oknum Satpol PP sesuai dengan yang berkembang dipublik, maka hal itu sangat tidak mencerminkan nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berakhlak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Saya sudah berkoordinasi langsung dengan Bupati Aceh Singkil guna meminta perhatian dan langkah serius terkait viralnya seorang oknum Satpol PP yang menceraikan istrinya dengan talak tiga usai lulus PPPK. Jika benar seperti yang betkembang, tindakan seperti ini sangat tidak berakhlak dan melanggar nilai dasar ASN,” tegas Haji Uma.

DPM Fakultas Teknik Unimal Bangun Kesadaran Legislatif Mahasiswa Lewat Ruang Aspirasi

Menanggapi hal itu, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik, sebagaimana keterangan Haji Uma, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil dan tim disiplin telah memanggil yang bersangkutan guna diminta klarifikasi.

Haji Uma juga menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi Melda Safitri dan dua anaknya yang masih kecil. Ia menegaskan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian publik nasional dan meminta agar Bupati Aceh Singkil bertindak tegas jika terbukti adanya pelanggaran kode etik dan aturan ASN.

“Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik nasional. Jika terbukti melanggar kode etik dan Undang-Undang ASN, saya minta Bupati segera mengambil tindakan tegas, bahkan sampai pada pemecatan, demi menjaga marwah ASN dan nama baik Aceh Singkil di mata nasional,” tegas Haji Uma.

Selain itu, Haji Uma juga telah melakukan koordinasi dengan Pj Geusyik Gampong Pulo Ie, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan, yaitu Syahril, untuk menelusuri latar belakang keluarga tersebut.

Berdasarkan keterangan kepala desa, pasangan ini menikah pada tahun 2020 dan pindah ke Aceh Singkil pada tahun 2022 karena sang suami merupakan warga daerah tersebut. Kepala desa mengaku tidak mengetahui kondisi rumah tangga mereka selama di Singkil, dan saat ini korban beserta ibunya telah berada di Banda Aceh.

Ketua Komisi B Datangi BPN Subulussalam, Tanyakan Sertifikat Plasma PT Laot Bangko

Menutup pernyataannya, Haji Uma mengajak seluruh pihak untuk bersikap tenang dan menunggu hasil pemeriksaan oleh otoritas terkait menyangkut fakta dan dudu perkara sebenarnya. Namun ia juga meminta agar masyarakat tetap peduli dan mrngawal perkara ini.

×
×