Berita
Beranda | Haji Uma Antarkan Santri Aceh ke LPSK Korban Penyiksaan Oleh Kakak Senior di Pesantren Kabupaten Bogor

Haji Uma Antarkan Santri Aceh ke LPSK Korban Penyiksaan Oleh Kakak Senior di Pesantren Kabupaten Bogor

LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Kasus dugaan kekerasan yang menimpa seorang santri asal Aceh Tengah di salah satu pesantren berinisial UM di Kabupaten Bogor, kembali mendapat perhatian publik. Korban berinisial Siranda diduga mengalami tindak kekerasan berupa pemukulan, tendangan, hingga penyiksaan yang dilakukan oleh kakak tingkatnya di pesantren tersebut. Kekerasan ini disebut sebagai bentuk sanksi yang diberikan kepada korban, hingga menimbulkan trauma mendalam dan rasa ketakutan.

Peristiwa itu telah berlangsung lebih dari sepuluh bulan lalu. Meski keluarga korban telah melaporkan ke pihak berwajib, proses hukum dinilai berjalan sangat lambat. Atas kondisi ini, pihak keluarga kemudian meminta bantuan anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Haji Uma menerima keluarga korban di kantor DPD RI dan langsung mengantarkan mereka ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025. Kehadiran mereka diterima langsung oleh Pimpinan LPSK Wawan Fahrudin bersama Yulisa dari Biro Penelaahan LPSK.

“Alhamdulillah pada hari ini kita bersama keluarga korban ke LPSK untuk melaporkan dan meminta LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban. Kasus ini adalah kasus yang terjadi di salah satu pesantren di daerah Bogor berinisial UM. Diduga adanya bully yang dilakukan oleh senior kepada juniornya, pemukulan, tendangan, penyiksaan, dan ini bentuk sanksi yang diberikan. Sehingga korban mengalami trauma dan ketakutan,” ujar Haji Uma usai mendampingi keluarga korban ke LPSK di Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.

Ia menyesalkan lemahnya mekanisme pendisiplinan di lingkungan pesantren tersebut. Menurutnya, kejadian ini mencederai esensi pendidikan, terlebih di sebuah lembaga Islam yang semestinya menanamkan akhlak, moral, serta menjaga marwah pendidikan.

Semarak 17 Agustus, Desa-Desa di Aceh Timur Meriahkan Kemerdekaan Bersama Medco E&P Malaka

“Bagaimana mungkin OSIS bisa bertindak semena-mena sampai menghajar dengan kaki hingga korban mengeluarkan darah. Ini tidak baik dan tidak menjadi edukasi. Bahkan kita akan merekomendasikan kepada kementerian terkait untuk mengevaluasi lembaga pendidikan semacam ini, termasuk perizinannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Haji Uma menekankan bahwa lembaga pendidikan Islam seharusnya menjadi tempat yang membentuk generasi berkarakter, berakhlak, dan bermartabat, bukan justru menghadirkan trauma dan ketidakadilan bagi peserta didiknya.

Sementara itu, pihak keluarga korban menyampaikan harapannya agar kasus ini segera diproses oleh aparat penegak hukum. Ayah korban, M. Salim, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak pesantren yang dinilai abai dalam menyikapi persoalan serius tersebut.

“Kita hanya pingin kasus ini diproses dan pihak pesantren bertanggung jawab serta melakukan evaluasi, karena ini menyangkut pendidikan anak bangsa. Terima kasih kepada Haji Uma dan LPSK, kami memohon kasus ini segera diproses dan segera tuntas,” ujar Juminiati ibu Korban

Keluarga korban juga menyampaikan rasa terima kasih atas pendampingan yang diberikan oleh Haji Uma. Mereka berharap, langkah pelaporan ke LPSK dapat menjadi jalan agar keadilan ditegakkan serta perlindungan maksimal diberikan kepada korban maupun saksi kunci.

Tiba di Polda Aceh, Brigjen Marzuki Ali Basyah Disambut Tarian Ranup Lampuan

Dalam kesempatan itu, pihak LPSK menegaskan akan melakukan penelaahan lebih lanjut untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan yang sesuai bagi korban dan saksi. Dengan demikian, para korban bisa mendapatkan haknya serta perlindungan hukum yang semestinya.

“Kita juga harapannya kejadian ini tidak akan terulang dan cukup sekali, apalagi di lingkungan pendidikan yang mestinya mengajarkan moralitas dan pendidikan yang jauh lebih baik ke depan untuk generasi bangsa,” tutup Haji Uma.

×
×