Nasional
Beranda | Gubernur Yogyakarta Resmi di Lantik

Gubernur Yogyakarta Resmi di Lantik

Gubernur Yogyakarta
Gubernur Yogyakarta Resmi di Lantik

LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Gubernur dan wakil Gubernur terpilih Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) resmi dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Pelantikan dan pengambilan sumpah Gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) priode 2022-20227 digelar di di Istana Negara, Senin (10/10/2022).

Sebelum pengambilan sumpah, Presiden Jokowi terlebih dahulu menyerahkan petikan Surat Keputusan Presiden kepada calon gubernur dan wakil gubernur di Ruang Kredensial, Istana Merdeka.

Setelahnya, Presiden dengan didampingi Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Sri Sultan dan Paku Alam melakukan kirab menuju tempat pelantikan di Istana Negara. Prosesi kirab diiringi oleh pasukan kehormatan Paspampres selama berjalan menuju Istana Negara.

BACA JUGA : Pemkab Aceh Timur Tinjau Jembatan Rusak Akibat Banjir

Kemenag Bahas Kemungkinan Umrah via Kapal Pesiar ke Jeddah

Setibanya di Istana Negara, calon gubernur dan wakil gubernur diambil sumpah oleh Presiden dan dilantik dengan berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 90/P Tahun 2022 tentang Pengesahan, Pemberhentian, dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2022-2027.

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” demikian Presiden memimpin pengucapan sumpah jabatan.

Turut hadir dalam pelantikan antara lain Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Penetapan Gubernur dan Wagub DIY ini sesuai dengan mekanisme yang berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wagub DIY masa jabatan 2022-2027 telah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY dalam rapat paripurna pada 9 Agustus lalu.

Enam Calon Daerah Otonomi Baru dari Aceh Masuk Usulan Resmi DPD RI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *