Nasional

Gegara Dugaan Pemotongan Anggaran, Bupati Kapuas Dan Istrinya Ditahan KPK

482
×

Gegara Dugaan Pemotongan Anggaran, Bupati Kapuas Dan Istrinya Ditahan KPK

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Bupati Kapuas Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari.

Penahanan tersebut dilakukan KPK untuk kepentingan penyidikan. Dua tersangka ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Penahanan dilakukan setelah Ben dan Ary diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang dan suap, Selasa 28 Maret 2023.

Dalam pointer konferensi pers KPK, disebutkan Ben Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Kapuas termasuk dari pihak swasta.

Sementara istrinya Ary Egahni diduga aktif untuk ikut campur dalam proses pemerintahan. Satu di antaranya dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan barang mewah.

selanjutnya, fasilitas dan uang digunakan untuk operasional pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng termasuk pemilihan anggota legislatif yang diikuti Ary pada tahun 2019.

Tidak hanya itu, Ben (Bupati Kapuas) diduga juga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp 8,7 miliar terkait izin lokasi perkebunan.

Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *