LINEAR.CO.ID | MEULABOH – Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Meulaboh, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor PT. Mifa Bersaudara pada Selasa (6/9/2022). Aksi Unjuk rasa yang dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Maritim indonesia menyuarakan beberapa tuntutan.
Ketua FSPMI Meulaboh Rahmat Hidayat di dalam orasinya menyampaikan bahwa, tindakan PT. Mifa Bersaudara yang tidak mematuhi Surat keputusan tersebut adalah bentuk pelanggaran yang sangat merugikan kami para buruh maritim dan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
Di dalam surat keputusan tersebut dengan jelas disebutkan, bahwasanya kegiatan bongkar muat dari kapal vessel di perairan laut Aceh Barat berikut tenaga kerja disediakan dan diselenggarakan Tunggal oleh Koperasi Jasa TKBM Samudra Meulaboh Jaya.
“Maka dalam hal ini, perusahaan dianggap telah melakukan pelanggaran dan pengabaian terhadap surat keputusan tersebut dimana jasa TKBM yang digunakan oleh PT. Mifa berasal dari perusahaan Otsourching,\
” ujarnya.
Selain itu, para buruh juga meminta PT Mifa Bersaudara menggunakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang terdaftar/ teregistrasi dan telah mendapat rekomendasi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Meulaboh, selaku TKBM dari Koperasi Jasa TKBM Samudra Meulaboh Jaya yang sah atau legal secara hukum.
“Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, kami para buruh akan kembali menlanjutkan aksi dengan massa yang lebih besar,” tegasnya.