Subulussalam
Beranda | FPR Perkebunan PT SPT Tidak Diketahui Wali Kota Subulussalam

FPR Perkebunan PT SPT Tidak Diketahui Wali Kota Subulussalam

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Terkait rapat pembahasan Forum Penataan Ruang (FPR) untuk lahan perkebunan perusahaan PT Sawit Panen Terus (SPT), ternyata tidak di ketahui Wali Kota Subulussalam. Kamis, (3/7).

Hal ini ditandakan dengan sikap
eks Wakil ketua FPR Subulussalam, Ali Tumangger S.STP M.Sc yang diperlihatkan belum menandatangani berita acara rapat pembahasan FPR, di lahan PT SPT tersebut.

Terlebih lagi ia mengaku belum mendapat perintah dari pimpinannya, yakni Wali Kota Subulussalam. Disamping itu, bersamaan dengan rapat FPR digelar pada 4 Juni 2025 lalu. Ia mengaku sedang Dinas Luar (DL).

“Saya tidak menandatangani berita acara FPR untuk lahan PT SPT karena saya sedang DL, terlebih lagi terkait pembahasan FPR tersebut, sepengetahuan saya tidak ada arahan maupun perintah dari pimpinan saya,” sampainya.

Eks Kepala Bappeda Subulussalam ini pun, mengakui tidak menerima undangan untuk menghadiri rapat FPR terkait lahan perusahaan perkebunan PT Sawit Panen Terus (SPT).

Saiful Hanif di Eksekusi, Beber 6 ASN Terima Aliran Dana

“Saya tidak ada menerima undangan. Jika ada undangan meski saya sedang DL, tentunya saya dapat mengirimkan utusan untuk mewakilkan saya di acara tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, Hasbullah SKM mengecam keras atas tindakan Forum Penataan Ruang (FPR) Kota Subulussalam, yang telah menandatangani persetujuan pengelolaan lahan oleh PT SPT di kawasan yang diduga merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

Oleh karena itu, Hasbullah menyampaikan 4 poin, yakni. 1. Seluruh aktivitas PT. SPT dihentikan sementara (moratorium) hingga keabsahan legalitas, izin lingkungan, dan batas wilayah yang bersinggungan dengan KEL dapat diklarifikasi secara terbuka.

2. Pemerintah Kota Subulussalam dan FPR menjelaskan kepada publik dokumen dan dasar yang digunakan dalam menyetujui pembukaan lahan oleh PT. SPT.

3. DPRK akan menginisiasi rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan unsur terkait seperti FPR, Dinas Lingkungan Hidup, PT. SPT, tokoh masyarakat, serta aktivis lingkungan guna membuka tabir keputusan ini secara objektif.

BREAKING NEWS: Saiful Hanif Datangi Kejari Subulussalam Kasus Korupsi 2019

4. Aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan lingkungan turut memantau dan menyelidiki potensi penyimpangan atau pelanggaran prosedural dalam proses persetujuan ini.

“Kita ketahui bersama, hingga hari ini PT SPT belum mengantongi seluruh dokumen perizinan sesuai dengan amanat undang-undang. Oleh karena itu, saya berharap FPR PT SPT harus segera di kaji ulang agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di kemudian hari nantinya,” pungkasnya. (*)

×
×