Daerah

Forkara Aceh Utara Keluhkan Pemangkasan Siltap ke Haji Uma

359
×

Forkara Aceh Utara Keluhkan Pemangkasan Siltap ke Haji Uma

Sebarkan artikel ini
Pemangkasan Siltap
Keurani Aceh Utara keluhakn tentang pemangkasan Penghasilan tetap (Siltap) kepada H Sudirman sapaan Haji Uma (foto/saifulnur).

LINEAR.CO.ID | ACEH UTARA – Belasan Sekretaris Desa (Sekdes) atau sebutan Keurani yang tergabung Forum Keurani Aceh Utara (Forkara) mengeluhkan tentang pemangkasan Penghasilan tetap (Siltap) aparatur desa yang tidak sesuai dengan Amanat PP 11 Tahun 2019.

Pemangkasan jerih aparatur desa atau Siltap berdasarkan Perbup Aceh No 3 Tahun 2021, sangat dinilai bentuk kezaliman, sehingga mengadu langsung ke anggota DPD-RI Asal Aceh H Sudirman sapaan Haji. Sedangkan pertemuan itu berlanhsinh di Culture Cafee (CC) Buket Rata Lhokseumawe, Kamis (13/10/2022). Haji Uma, turut didamping dua staf ahlinya, Muhammad Daud dan Mulyadi Syarief serta staf khususnya Hamdani alias Maknu.

Salah seorang Keurani Kecamatan Pirak Timu, Mahyudin, menyebutkan, keluhan itu disampaikan ke Haji Uma, karena pemangkasan siltap aparatur desa tidak sesuai dengan Amanat PP 11 Tahun 2019, jika merujuk Perbub No 3 Tahun 2021, sangat memberatkan aparatur desa Karena dalam draft tersebut ada penurunan secara signifikan terhadap penghasilan yang akan diterima oleh para pamong desa di wilayah Aceh Utara.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

“Jika berpedoman PP 11 Tahun 2019, tahun 2020 gaji Geuchik(Kades) Rp. 2.426.640/bulan dan Sekdes Rp 2.224.420/bulan sedangkan perangkat desa lain Rp 1 juta/bulan, gaji Sekdes Rp. 2.224.420, kaur gajinya Rp. 1 juta / bulan, sedangkan Perbub No 3 Tahun 2021, hanya gaji Geuchik, ketua Tuha Peut dan Imam Meunasah tidak mengalami penurunan, sedangkan gaji Sekdes kini menjadi Rp 600.000, sedangkan Kaur dan anggota Tuha Peut gaji Rp 450 ribu / bulan, dengan harapan Haji Uma memperjuangkan kembali untuk penghasilan tetap Aparatur Desa sesuai PP No 11 Tahun 2019,”harapnya Mahyudin diamini Keurani lainnya.

Sementara Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh H Sudirman sapaan Haji Uma sangat menyangkan pemangkasan Siltap Aparatur Desa yang tidak wajar, karena pekerjaan di desa sekarang ini tidak kalah dengan Pegawai Negeri di lingkungan Pemerintahan yang lain.”jelas Haji Uma.

“Seharusnya kalaupun tidak bisa di bayarkan lebih dari ketentuan PP, minimal bisa setara sebagaimana ketetapan pemerintah pusat, ini sangat tidak wajar, maka nanti akan melihat di dalam pagu realisasi anggaran Aceh Utara, termasuk dari pengajuan pagu awal, apakah ada pengurangan ketika pengajuan kembali kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.”ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Menurutnya, secara peraturan dominan gaji Keurani ini sudah ditentukan berkisar antara Rp 2 juta,atau batas paling rendah, karena dalam PP sudah terikat gaji, sehingga tidak bisa di revisi, tapi kenapa masih menerima Rp 600.000, dengan demikian akan melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta data maupun arena data tersebut akun dari pegar mengatahui apakah ada perubahan regulasi ini.

“Kemudian yang menjadi hal yang mengganjal bagi saya yang tidak realistis, pada saat pembayaran BPJS ketenagakerjaan, disitu masih tertera gaji berdasarkan PP 11 Tahun 2019, sehingga iuran BPJS ketenagakerjaan itu dikalkulasikan dengan persentase dari gaji sebelumnya yang diambil dari anggaran Desa, kita duga ini ada laporan fiktif, maka kita akan periksa apakah ada indikator kesalahan prosedur atau melanggar hukum, dan kita akan meminta untuk mengaudit semua,”pungkasnya. (Saifulnur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *