Daerah
Beranda | Faktor Ekonomi dan Judi Penyebab Banyak Istri di Abdya Cerai Suami

Faktor Ekonomi dan Judi Penyebab Banyak Istri di Abdya Cerai Suami

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Latar belakang ekonomi yang lemah juga judi penyebab utama ratusan istri menggugat cerai masing-masing suaminya.

Hal itu bedasarkan data yang diterima pencarian dari Bulan Januari sampai bulan November 2022 meningkatkan dari tahun sebelumnya.

Ketua MS Blangpidie, Muhammad Nawawi, Kamis (1/12/2022) menjelaskan, di tahun ini pihaknya sudah menerima perkara perceraian talak sebanyak 36 perkara, sedangkan cerai gugat (pasah) sebanyak 145 perkara.

“Menurut data di tahun 2022 sampai bulan November ini angka perkara carian talak atau gugatan dari pihak istri sebanyak 145 perkara, sedangkan cerai talak ada 36 perkara,” ujarnya.

“Sedangkan tahun 2021 angka cerai talak sebanyak 37, sedangkan di tahun 2022 hanya 36 perkara, Jadi ada penurunan satu perkara. Sementara perkara cerai gugat ada meningkatan di tahun 2022 dari 118 menjadi 145 perkara,” sebutnya.

Sambut Tahun Ajaran Baru, Ayah di Lhokseumawe Diminta Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selama ini sebut Nawawi, pihaknya selalu melakukan upaya mediasi terhadap pasangan yang mengajukan penceraian kembali rujuk,

“Kami tetap melakukan upaya mediasi agar pencarian tidak terjadi, dan sejauh ini ada 10 perkara cerai talak dan 16 cerai gugat yang mencabut gugatan cerai atau kembali rukun,” paparnya.

Ia meminta, supaya Pemerintah Daerah (Pemda) setempat bersinergi dengan MS Syariah untuk melakukan penyuluhan hukum di tingkat kecamatan bahkan sampai ke desa.

Selain itu, ia juga berharap kepada perangkat desa agar benar-benar melakukan upaya mediasi terhadap pasangan yang akan melakukan pencarian di desa masing-masing.

“Jadi kalau ini bisa kita laksanakan, kami siap memberikan materi penyuluhan hukum kepada masyarakat atau aparatur desa nantinya, agar angka penceraian di Abdya menurun. Kebanyakan penyebab penceraian yang terjadi saat ini rata-rata faktor ekonomi, perjudian, dan narkoba,”.(*)

Guru Besar Politik Islam Pertama di Aceh, Prof. Dr. Tgk. H. Muntasir A. Kadir Resmi Dikukuhkan di Unimal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *