LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkil, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menyerahkan berkas ke 4 orang saksi lainnya ke penyidik Kepolisian wilayah Kota Subulussalam, Kamis, (5/2/26).
Kemungkinan, diduga pelaku tindak pidana pemalsuan tandatangan Sarjono bertambah menjadi 7 orang sebagai terdakwa.
Sebelumnya, terdapat 3 orang terdakwa dalam kasus klasifikasi perkara Pemalsuan Surat pada nomor perkara 123/Pid.B/2025/PN Skl yang melibatkan SB, dengan saksi IB dan YA.
Saat dikonfirmasi LINEAR.CO.ID Sarjono Damanik selaku saksi pelapor kasus pemalsuan tandatangannya memaparkan bahwa dalam fakta persidangan terungkap ada penambahan empat saksi yang dimintai Hakim kepada JPU untuk menyerahkan berkas pemeriksaannya ke Polres Subulussalam.
Kasus pemalsuan tandatangan (Pemalsuan Surat) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Subulussalam ini, mengungkapkan di persidangan adanya unsur penyerobotan lahan eks Transmigrasi UPT XXI Lae Simolap seluas 128 hektar yang sudah memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama warga penerima manfaat.
Pada persidangan Tanggal 22 Januari 2026 kemarin. Hakim ketua meminta, agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyerahkan berkas ke 4 saksi lainnya ke pihak Kepolisian untuk dilakukan penyelidikan kembali.
Karena disebabkan pada fakta persidangan, ke empat saksi ini terindikasi bermufakat bersama terhadap ke 3 terdakwa yang saat ini sedang dilakukan penahanan dan tengah berjalan sidang di PN Singkil.
Ke empat saksi yang dimaksud itu. MN, HS, SB dan RAH.
Lebih lanjut, Sarjono Damanik menyampaikan, bahwa pada persidangan degan tegas Hakim Ketua memerintahkan agar JPU segera menyerahkan kembali Keempat berkas saksi dimaksud ke Polres Kota Subulussalam atau penyidik Kajari Kota Subulussalam.
Terkait ini, masih kata Sarjono Damanik, Pengadilan Negeri (PN) Singkil menyampaikan akan mengawal berkas keempat saksi tambahan yang dimaksud itu.
Para pemilik lahan yang yang diserobot itu sangat berharap perkara yang bergulir saat ini membuahkan hasil sesuai dengan perundang-undangan, tentunya agar hak-hak masyarakat terlindungi secara hukum dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan para terdakwa tidak terulang lagi.
Masyarakat Lae Simolap berharap, putusan PN Singkil nantinya dalam kasus Pemalsuan Surat ini dapat menguntungkan masyarakat yang lahannya turut di serobot itu. (*)


