Nasional
Beranda | Enam Calon Daerah Otonomi Baru dari Aceh Masuk Usulan Resmi DPD RI

Enam Calon Daerah Otonomi Baru dari Aceh Masuk Usulan Resmi DPD RI

LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) resmi mengusulkan enam Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) dari Aceh untuk dimasukkan dalam daftar nasional pemekaran wilayah. Usulan ini menjadi langkah penting menuju pembentukan daerah baru di tengah dorongan kuat dari masyarakat dan pemerintah daerah setempat.

Enam wilayah yang diusulkan tersebut meliputi:

  • Aceh Raya (pemekaran dari Aceh Besar)
  • Kota Meulaboh (pemekaran dari Aceh Barat)
  • Aceh Selatan Jaya (pemekaran dari Aceh Selatan)
  • Selaut Besar (pemekaran dari Simeulue)
  • Aceh Malaka dan Kota Panton Labu (keduanya pemekaran dari Aceh Utara)

“Alhamdulillah, keenam CDOB dari Aceh kini telah masuk dalam daftar yang akan direkomendasikan oleh DPD RI dan Komite I,” ujar Fuadri, Ketua Forum Koordinasi Daerah (Forkorda) Aceh, kepada Serambi pada Rabu (9/7/2025).

Sebelumnya, keenam wilayah tersebut sempat tidak termasuk dalam 231 calon DOB yang diusulkan DPD RI secara nasional. Menurut Fuadri, hal ini terjadi karena tidak adanya konsolidasi khusus terkait CDOB saat masa reses oleh anggota DPD RI dari Aceh, yang saat itu lebih fokus pada isu-isu lain yang dianggap mendesak.

Namun situasi berubah setelah Forkorda membangun komunikasi intensif dengan anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cagee. Dukungan juga datang dari Haji Uma, anggota Komite I DPD RI, yang turut mengawal proses hingga enam CDOB Aceh berhasil masuk dalam daftar resmi.

Trump Ultimatum Prabowo: Jangan Balas Tarif 32%, Bisa Kena Tambahan Lagi!

Fuadri menambahkan, Forum Koordinasi Nasional (Forkornas) juga terus menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat agar agenda pemekaran ini bisa berjalan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia pun mengimbau keenam daerah tersebut segera mempersiapkan dokumen dan syarat administratif, termasuk lokasi calon ibu kota daerah.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah menerima usulan enam wilayah ini, yang juga mendapat dukungan resmi dari Pemerintah Aceh dan DPRA.

Fuadri menilai, pemekaran ini bukan hanya soal administratif, tetapi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, kualitas layanan publik, daya saing daerah, pelestarian budaya, serta akses terhadap pembangunan.

“Contohnya Aceh Raya. Selama ini masyarakat di sana harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk mengakses layanan dari pusat pemerintahan kabupaten. Ini membuat pelayanan publik menjadi tidak efisien,” jelas Fuadri.

Sambut Tahun Ajaran Baru, Ayah di Lhokseumawe Diminta Antar Anak di Hari Pertama Sekolah