LINEAR.CO.ID| ACEH BARAT DAYA – Sebanyak empat orang terpidana jarimah maisir atau judi online (Judol) menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (8-10- 2026).
Keempat terpidana yang menjalani hukuman cambuk masing-masing Muhammad Yunan (58), Murliadi (43), Darkutni (55) dan Ryan Andika (38).
Eksekusi cambuk dilakukan langsung oleh algojo yang ditunjuk Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Abdya.
Keempat terpidana menjalani hukuman cambuk karena melanggar Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 perubahan atas qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Abdya Badrunsyah mengatakan, keempat terpidana judi online menjalani hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie Abdya.
Kemudian, kata dia, keempat terpidana menjalani uqubat cambuk bervariasi mulai dari 12 kali hingga paling rendah 9 kali cambuk.
“Hari ini kita melakukan eksekusi cambuk terhadap empat orang terpidana. Dua orang merupakan terpidana putusan tahun 2025 dan dua orang lagi putusan tahun 2026,” kata dia.
Badrunsyah menegaskan bahwa hukuman ini bukan sekadar pembalasan fisik, melainkan momentum refleksi moral bersama bagi masyarakat umum agar menjauhi segala tindakan maksiat yang dilarang agama maupun aturan daerah.
“Eksekusi ini menjadi pengingat bagi kita semua. Kita sadari bahwa kita semua punya salah dan dosa. Mungkin Allah SWT masih menutup aib kita, sementara saudara-saudara kita yang dieksekusi hari ini ditampakkan aibnya untuk menjalani hukuman,” tuturnya.
Ia berharap efek jera dari eksekusi ini mampu menekan maraknya judi online di wilayah Aceh Barat Daya. “Semoga ini menjadi pelajaran berharga. Indonesia adalah negara hukum, dan Aceh memiliki hukum syariat tersendiri. Mari kita membentengi diri dan menjadi pribadi yang lebih bertaqwa,” pungkasnya.(*)


