LINEAR.CO.ID | NAGAN RAYA – Sebanyak empat orang penambang emas ilegal di Desa Pante Ara, kecamatan Beutong ditangkap oleh Satuan Reserse kriminal (satreskrim) polres Nagan Raya. Senin (09-01-2023)
Keempat orang tersebut ditangkap saat dilakukan pengerebekan pada pukul 04:00 subuh.
Padahal, petugas sudah berulang kali mengingatkan untuk tidak melakukan aktivitas itu, namun para pelaku enggan menggubris peringatan itu.
Mereka yang dibekuk petugas yakni, inisial A warga Aceh Selatan yang berperan sebagai operator, S, MDS warga Nagan Raya dan RA warga Aceh Selatan, yang tercatat sebagai pekerja pada bagian asbuk.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setyawan Eko Prasetya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, mereka terpaksa diamankan petugas, lantaran saat dilakukan pengecekan legalitas akan aktivitas penambangan, tidak ada dokumen resmi dapat diperlihatkan.
“Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku penambang tidak dapat menunjukan surat izinnya kepada petugas”. Katanya
Dalam aksi penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan alat bukti satu unit excavator, ambal penyaring emas dan alat pegindang emas.
Dikatakan Machfud, padahal sebelum digrebek banyak banner dan spanduk sudah disebar terkait larangan praktik tambang emas ilegal dan ilegal logging.
Namun hal itu terkesan tak diindahkan. Alhasil petusa harus mengambil tindakan tegas.
“Keempat tersangka tersebut dikenakan Sanksi Pidana Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Minerba),” sebutnya.
Para pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Barat, dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).(*)