Nagan Raya

Dua Tersangka Kasus Penambang Ilegal Galian C Dilimpahkan Ke Kajari Nagan Raya

198
×

Dua Tersangka Kasus Penambang Ilegal Galian C Dilimpahkan Ke Kajari Nagan Raya

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID| NAGAN RAYA – Unit III Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya menyerahkan dua orang tersangka ilegal mining beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Jumat 13 September 2024.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani mengatakan, telah menyerahkan dua orang tersangka ilegal mining berinisial AB dan MDG yang diterima langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Yoga Mohd. Afdhal, beserta barang bukti ke jaksa.

“Kita telah menyerahkan dua tersangka ke jaksa dalam perkara penambangan tanpa izin atau ilegal mining, berupa penambangan galian C,” ujar Iptu Vitra Ramadhani.

Penyerahan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A/05/VI/2024/SPKT/Sat Reskrim/Polres Nagan Raya/Polda Aceh, tanggal 11 Juni 2024, dengan berkas perkara Nomor: BP/25.a/VIII/2024/Reskrim, tanggal 27 Agustus 2024.

Adapun kedua korban dikenakan pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas dasar Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang,”terang Iptu Vitra Ramadhani.

Sementara barang bukti (BB) yang turut diamankan berupa satu unit alat berat jenis excavator merk HITACHI warna orange dan satu buah buku catatan hasil penambangan warna coklat.(***Alfian)