Aceh Tamiang
Beranda | Dua Pengurus Koperasi di Aceh Tamiang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Program PSR

Dua Pengurus Koperasi di Aceh Tamiang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Program PSR

LINEAR.CO.ID | ACEH TAMIANG – Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun anggaran 2022. Penetapan ini dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus pada Selasa, 8 Juli 2025.

Kedua tersangka berinisial S, selaku Ketua Koperasi Pemasaran Tujoh Tuah Bumoe, dan BS, yang menjabat sebagai bendahara koperasi. Mereka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,49 miliar.

Menurut Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Fahmi Jalil, kedua tersangka disinyalir menyusun skema manipulatif dengan memanfaatkan dokumen palsu berupa surat hibah tanah. Padahal, surat tersebut tidak pernah ditandatangani atau diterima oleh 35 petani yang seharusnya menjadi penerima bantuan.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lahan yang diajukan dalam program PSR sebenarnya milik pribadi seorang saksi. Artinya, dokumen hibah yang digunakan adalah fiktif,” ujar Fahmi dilansir AJNN

Dana yang telah dicairkan seharusnya digunakan untuk peremajaan lahan kelapa sawit milik pekebun. Namun, berdasarkan audit dari BPKP Perwakilan Aceh, dana sebesar Rp3.490.647.000 justru tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

Trump Ultimatum Prabowo: Jangan Balas Tarif 32%, Bisa Kena Tambahan Lagi!

Fahmi menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal kelalaian administratif, melainkan diduga sebagai bentuk korupsi yang menghambat program strategis pemerintah dan merugikan petani.

Atas perbuatannya, S dan BS dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 18, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fahmi juga menyebutkan bahwa proses hukum masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan seiring pendalaman penyidikan terhadap saksi maupun dokumen lain yang berkaitan.