Aceh Timur

Dua Pelaku Judi Online di Aceh Timur Diamankan Polisi

183
×

Dua Pelaku Judi Online di Aceh Timur Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua Pelaku Judi Online di Aceh Timur Diamankan Polisi
Dua Pelaku Judi Online di Aceh Timur Diamankan Polisi

LINEAR.CO.ID  | ACEH TIMUR – Dua Pelaku tindak judi Online di amankan pihak kepolisian Polres Aceh Timur pada Kamis, (25/04/2024).

kedua pelaku tersebut merupakan warga kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang membuat resah masyarakat setempat tentang maraknya judi online.

Penagkapan pertama kali dilakukan terhadap ZU (30) Warga Gampong Peukan Idi Cut kecamatan Darul Aman di salah satu warung kopi sekita pukul 23.30 WIB.

Dari tangan ZU diamankan barang bukti serta sejumlah alat bukti berupa; Screenshot akun judi online di situs Web tahun4dmu.com; Screenshot permainan slot yang sedang dimainkan di situs Web m.04gyp.com dengan sisa saldo senilai Rp. 28.740 dan Screenshot Topup aplikasi Dana.

Baca Juga :  Kunjungan Wali Kota Subulussalam ke PT SPT Membuahkan FPR

Sedangkan terduga pelaku kedua yang diamankan berinisial, KH, 25 tahun, warga Desa Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk diamankan pada Jum’at, (26/04/2024) sekira pukul 04.30 di sebuah warung kopi desa setempat. Dari terduga pelaku KH turut diamankan barang bukti dan alat bukti berupa; Handphone merk Oppo A53; Screenshot akun judi online di situs Web turbospin138.xyz; Screenshot permainan slot yang sedang dimainkan di situs Web m.04gyp.com dengan sisa saldo senilai Rp. 103.870 dan Screenshot Topup aplikasi Dana.

“Kedua terduga pelaku menyebutkan barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya keduanya berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Rizal.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Subulussalam Minta Wako Mutasi Sekda

Dikatakan, atas perbutannya kedua terduga pelaku dipersangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.

Kasat Reskrim menegaskan pihaknya berkomitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya judi online.
“Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan perjudian.

Jika melihat, mengetahui atau mendengar ada tindak pidana tersebut warga kami minta untuk melapor kepada kami untuk ditindaklanjuti.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.