LINEAR.CO.ID | ACEH TAMIANG – Dua orang tewas diseruduk mobil Mitsubishi Fuso tangki bermuatan CPO di Desa Bukit Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Kejadian tersebut terjadi pada, Selasa 30 Agustus 2022, masing-masing kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan maut ini yaitu mobil Mitsubishi Fuso tangki bermuatan CPO dengan nopol BM9577TZ, mobil Daihatsu Grand Max Pick Up, mobil Double Cabin Ford Ranger BK8331CQ, sepeda motor Honda Supra X 125 BL6631UV, dan seorang pejalan kaki,” ujar Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang Iptu Jufni.
Dari keterangan yang didapatkan, penyebab utama kecelakaan beruntun tersebut berawal dari mobil Mitsubishi Fuso tangki bermuatan CPO mengalami rem blong.
“Pada saat itu Mobil Fuso laju dari arah Aceh Tamiang menuju ke Medan Sumatera Utara, dengan kecepatan sedang setibanya di TKP usai turun dari tanjakan mobil mengalami rem blong,” ungkapnya.
Jufni melanjutkan mobil mengarah ke arah kanan dengan arus berlawanan dan menabrak sepeda motor merek Honda Supra X, mobil tersebut selanjutnya menabrak mobil Daihatsu Pick-Up Grand Max yang sedang parkir.
Selanjutnya sopir banting setir ke kanan lagi dan menabrak 4 pekerja jembatan jalan, lalu membanting setir ke kiri sehingga menyeruduk mobil penumpang Toyota Kijang Innova lainnya.
“Selanjutnya, pengemudi mobil Fuso melaju ke arah jurang dan terbalik, dimana dibawah jurang tersebut memakan korban seorang pengembala kambing. Sementara Sopir melarikan diri,” jelasnya.
Akibat dari kecelakaan beruntun ini dua orang meninggal dunia. Satu orang korban meninggal di TKP dan satunya lagi meninggal di rumah sakit, sementara korban luka berat ada dua orang sudah dirawat di RSUD Aceh Tamiang.
Adapun nama-nama korban kecelakaan maut tersebut yaitu, Dicky Heriza Arnanda (30) meninggal di tempat warga Aceh Tamiang. Penumpang mobil Daihatsu Grand Max pikap, kemudian korban yang meninggal di rumah sakit dari pengendara sepeda motor Honda Supra X yakni Sahdian Wijaya (14), warga Aceh Tamiang.
Sementara dua korban luka berat yakni, Ikhsan Rafan Dayyan (14), penumpang sepeda motor Honda Supra X warga Aceh Tamiang dan Restu Maulana (9), warga Langkat pejalan kaki yang tengah mengembala sapi.
“Diperkirakan kerugian materil dari kecelakan ini kisaran Rp 90.000.000, untuk sopir mobil Mitsubishi Fuso Tangki bermuatan CPO yakni Sabar dalam buruan polisi, sementara pasal yang disangkakan Pasal 310 ayat 1,ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” paparnya.