Abdya
Beranda | Dua Keuchik di Babahrot Jadi Saksi Kasus PT.CA

Dua Keuchik di Babahrot Jadi Saksi Kasus PT.CA

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Dua orang Keuchik di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menjadi saksi dalam kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Cemerlang Abadi (CA). Senin (22-01-2023)

Kedua keuchik yang menjadi saksi PT CA yakni Keuchik Gampong Cot Seumantok, Zaidami, dan Keuchik Gampong Teladan Jaya, Muhammad Taufiq. Keuchik Gampong Cot Seumantok, Zaidami, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa ia menjadi saksi dalam persidangan yang berlangsung, Rabu (17/1/2024) lalu.

“Benar, saya menjadi saksi terkait uang bulanan yang diberikan PT CA untuk Gampong Cot Seumantok,” kata Zaidami.

Ia menyebutkan, besaran uang yang diberikan PT CA untuk Gampong Cot Seumantok setiap bulannya Rp 4 juta.

“Itu memang setiap bulannya ada, bahkan langsung setahun saya ambil. Stempelnya ada sama saya. Saya melanjutkan dari keuchik sebelumnya. Jadi, kesaksian yang kita berikan itu membenarkan terkait uang dari PT CA untuk gampong. Apalagi sudah ada panggilan dari pengadilan,” ujarnya.

Tak Ada Apel pagi, Safaruddin Ajak Orang Tua Murid Dampingi Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah

Keuchik Gampong Teladan Jaya, Muhammad Taufiq juga mengakui hal yang sama, dalam persidangan ia ditanya mengenai dana CSR.

“Ia benar, saya ditanyakan terkait dana CSR yang diberikan oleh PT CA untuk gampong kami sebesar Rp1,5 juta per bulan. Untuk besarannya setiap gampong itu bervariasi,” kata Muhammad Taufiq.

Sementara itu, kuasa Hukum Pemerintah Abdya, Erisman SH, kepada wartawan, Senin (22/1/2024) menyayangkan kesediaan kedua keuchik tersebut untuk menjadi saksi dari PT CA.

Menurutnya, mayoritas masyarakat Abdya terutama di Babahrot jelas-jelas menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT perkebunan kelapa sawit tersebut.

“Dimana kita ketahui bahwa keputusan Kementerian Agraria sudah memberikan ruang kepada PT CA untuk mengelola 2.002 hektar dari jumlah lahan yang mereka ajukan.

Polres Abdya di Anugerahi Penghargaan Oleh Polda Aceh Usai Banyak Ungkap Premanisme

Seharusnya PT CA kelola saja jumlah lahan yang diputuskan itu,” kata Erisman. Untuk di ketahui, lanjut Erisman, pada, Rabu (24/1/2024) kedepan, pihaknya kembali mengikuti sidang beragendakan tambahan saksi penggugat.

“Kita berharap semua elemen masyarakat ikut mengawasi proses persidangan ini agar cita-cita pemerintah untuk membagikan lahan tersebut kepada masyarakat terwujud seperti yang diharapkan,” imbuh Erisman.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *