LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Dua Fraksi mengusulkan hak interpelasinya terhadap kinerja Walikota Subulussalam, disamping itu mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam malah menyoroti kinerja DPR saat ini, Rabu, (21/1/26).
Berita pengusulan hak interpelasi terhadap Walikota Subulussalam ini, sangat memanas di media, oleh karena itu mendapat sorotan dari eks anggota DPR periode 2019-2024, Bahagia Maha, terhadap kinerja DPR terkai pengesahan APBK TA 2026.
“Saya pernah berkantor digedung wakil rakyat yang terhormat itu, hak interpelasi Sah-sah saja dan itu hak DPRK dalam menjalankan fungsi pengawasanya,” kata Bahagia Maha.
Disamping itu, Bahagia Maha mengatakan. Kewajiban DPRK selaku wakil rakyat baiknya jangan mengabaikan pembahasan dan pengesahan APBK Subulussalam TA 2026 hingga berlarut-larut seperti saat ini yang belum tersahkan secara paripurna.
“Tentunya hal ini juga menjadi kewajiban dan tanggung jawat DPRK di Banggar sesuai dengan Tupoksinya. DPRK tidak ada alasan untuk tidak membahas dan mengesahkan APBK TA 2026 tepat waktu,” ujar Bahagia Maha.
Diterangkan Bahagia Maha, untuk melakukan pembahasan dan pengesahan APBK TA 2026 sudah ada landasannya berdasarkan dokumen KUA PPAS TA 2026 yang sudah diserahkan ke DPRK melalui surat walikota Nomor: 900/910/2025, Tanggal, 19 Agustus 2025, dan juga Permendagri Nomor: 14/2025 Tentang pedoman pembahas APBK TA 2026.
Terkait permintaan anggota DPRK beberapa dokumen sebagai alat yang di ibaratkan Bahagia Maha dari dokumen yang sudah ada, untuk melakukan pembahsan dan pengesahan APBK telah diserahkan kepada pihak DPR.
“Dokumen permintaan itu juga sudah diberikan oleh Walikota Subulussalam, jadi DPRK tidak ada alasanya untuk tidak melakukan pembahasan dan pengesahan APBK Subulussalam TA 2026,” cetus Bahagia Maha.
Semestinya, disarankan Bahagia Maha. DPRK harus mengedepankan kepetingan rakyatnya dan juga pembangunan daerahnya. Jangan karena ketidak tepatatan waktu untuk pengesahan APBK Subulussalam, malah berdampak terhadap roda perekonomian masyarakat dan pembangunan daerah yang terhambat nantinya.
“Menyoal ada yang belum kecocokan dengan Pemerintah, masyarakat tidak melihat itu, karena Wakil rakyat itu pilihan rakyat yang pastinya orang-orang pintar dan kita pastikan semuanya ada rumusanya. Jadi, tidak ada yang tidak bisa diselesaikan demi kepentingan rakyat dan daerah ini,” terang Bahagia Maha.
Tidak sampai disitu, Bahagia Maha juga mempertanyakan urgensinya hak Interpelasi terhadap Walikota subulussalam tersebut. Ditambahkannya, interpelasi itu terkesan dipaksakan.
“Urgensi interpelasi ini apa, apakah sudah ada temuan dalam sebuah BAP hasil audit dari lembaga-lembaga yang berwenang sehingga jadi darurat dan berbahaya, soal adanya dugaan dana bantuan tidak tepat sasaran dalam penyaluranya saya rasa ini kan bisa dipertanyakan saat DPRK melaksanakan Pansus nantinya. Kenapa harus sekarang dipaksakan hak interpelasi itu walaupun itu sah,” tutup Bahagia Maha.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam Ade Fadly Pranata Bintang S.Ked belum mengatakan seluruh alasan kedua Fraksi mengusulkan Hak interplasinya.
“Nanti kita bacakan pada saat rapat paripurna secara eksklusif,” tandas Ade Fadly kepada awak media. (*)


