Subulussalam
Beranda | DPRK Sebut Pembahasan APBK 2026 Penuh Ketelitian dan Kehati-Hatian

DPRK Sebut Pembahasan APBK 2026 Penuh Ketelitian dan Kehati-Hatian

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Anggota DPRK Kota Subulussalam dari Fraksi Partai Golkar, Hasbullah, menyampaikan penjelasan resmi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Subulussalam Tahun Anggaran (TA) 2026, penuh dengan ketelitian dan kehati-hatian, Selasa, (17/2/26).

Dijelaskan Hasbullahanggota Badan Anggaran (Banggar) DPRK Subulussalam ini, pembahasan terus berproses dalam pembahasan serius dan roses kehati hatian dalam pembahasan APBK 2026 tersebut ditegaskan bukan tanpa alasan, melainkan sikap kecermatan, ketelitian kehati-hatian DPRK setelah melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan APBK tahun anggaran 2026 yang dinilai menyisakan berbagai persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan daerah.

DPRK menilai bahwa pelaksanaan APBK 2025 menunjukkan adanya berbagai kejanggalan, baik dari aspek perencanaan, penganggaran, maupun realisasi anggaran.

Permasalahan tersebut menjadi dasar penting bagi DPRK untuk memastikan bahwa APBK 2026 tidak disusun dan disahkan tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan anggaran sebelumnya, dan ini adalah tugas dan fungsi DPR untuk menjamin setiap rupiah uang rakyat Subulussalam tidak di salahgunakan.

Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah, terjadinya beberapa kali perubahan penjabaran APBK 2025 melalui Peraturan Kepala Daerah. Perubahan tersebut mencakup penganggaran tambahan belanja kewajiban/utang tahun sebelumnya serta penambahan belanja dari sumber DAU yang ditentukan penggunaannya pada bidang kesehatan dan pendidikan.

Jelang Ramadhan, Keluarga Salehati Bagikan Air Mineral di Tempat Ibadah

Menurut pandangan DPRK saat ini, perubahan tersebut tidak lagi bersifat sekadar pergeseran anggaran terbatas, melainkan telah menambah struktur belanja baru yang secara substansial mengubah APBK yang sebelumnya telah disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif.

Anggota DPRK ini pun menilai tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, karena perubahan yang berdampak pada perubahan struktur anggaran seharusnya dibahas kembali bersama DPRK melalui mekanisme perubahan APBK, bukan dilakukan secara sepihak.

“Kondisi ini menjadi catatan serius karena dinilai dapat mengurangi fungsi pengawasan serta prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Hasbullah.

Hasbullah melanjutkan, penambahan belanja melalui perubahan penjabaran tersebut berimplikasi langsung terhadap kondisi fiskal daerah. Defisit keuangan meningkat tajam dibandingkan kondisi awal, sehingga memunculkan kebutuhan pembiayaan tambahan melalui pinjaman daerah dari lembaga keuangan.

Beban fiskal yang meningkat ini dinilai berdampak jangka panjang karena berpotensi membebani APBK pada tahun-tahun berikutnya, termasuk APBK 2026 yang saat ini sedang dibahas.

Baru Setahun Jadi Walikota, Sekretaris PAN Dukung HRB Dua Periode

Selain persoalan struktur anggaran, DPRK juga mengkhawatirkan adanya pelaksanaan kegiatan yang diduga mendahului proses legal formal pengesahan perubahan APBK. Hal ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan akuntabilitas dalam pertanggungjawaban keuangan daerah.

Pendalaman DPRK juga menunjukkan tingginya angka kewajiban atau utang daerah dari tahun sebelumnya yang belum terselesaikan secara optimal.

Dari data yang diterima DPR, realisasi pembayaran kewajiban hanya sebagian kecil dari total kewajiban yang ada, sehingga masih menyisakan beban utang yang cukup besar.

Tidak hanya itu, pola pembayaran utang dinilai tidak berimbang karena terdapat perbedaan tingkat realisasi antar kegiatan, di mana sebagian kegiatan hanya dibayarkan sekitar 28โ€“30 persen, sementara kegiatan lain mencapai 66 persen bahkan 100 persen.

Ketimpangan ini pun menimbulkan pertanyaan terkait dasar kebijakan pembayaran dan prinsip keadilan dalam pengelolaan belanja daerah.

Walikota di Interpelasi, Fraksi Rabbani Solid Dukung Rasyid-Nasir Seribu Persen

DPRK juga menyoroti aspek perencanaan anggaran yang dinilai kurang cermat. Pada sektor pendapatan, target Pendapatan Asli Daerah terutama dari pajak daerah tidak tercapai secara maksimal.

Sementara dari sisi belanja, sejumlah belanja wajib dan mengikat seperti gaji serta tunjangan ASN mengalami kekurangan anggaran sehingga harus ditambah kembali pada perubahan APBK.

“Situasi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam proses perhitungan kebutuhan riil anggaran sejak tahap perencanaan awal,” ujar Hasbullah.

Permasalahan lain yang menjadi perhatian adalah tidak terealisasinya secara penuh penerimaan dari pinjaman daerah yang sebelumnya telah dianggarkan.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada defisit kas daerah dan mempengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan belanja yang telah direncanakan, termasuk belanja kontraktual yang telah selesai dikerjakan namun berpotensi belum terbayarkan.

Akibatnya, beban kewajiban pemerintah daerah semakin bertambah dan akan mempengaruhi struktur APBK tahun selanjutnya.

DPRK juga menyoroti realisasi penggajian Pegawai PPPK yang dinilai belum optimal, meskipun telah tersedia alokasi anggaran dari DAU. Berdasarkan data realisasi, pembayaran gaji PPPK hanya dilakukan untuk beberapa bulan saja sehingga masih terdapat sisa anggaran yang tidak tersalurkan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan administrasi dan mekanisme penyaluran dana oleh pemerintah daerah yang berimplikasi pada kesejahteraan pegawai.

Selain itu, rendahnya realisasi belanja dari dana earmark DBH, termasuk DBH Sawit dan DBH CHT, menjadi perhatian karena tingkat serapan anggaran yang rendah dapat berpotensi memunculkan sanksi atau dampak fiskal pada tahun-tahun berikutnya. DPRK menilai persoalan ini harus dievaluasi agar pengelolaan dana transfer pusat dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat daerah.

Dari sisi realisasi belanja pada tingkat SKPK, DPRK menemukan adanya kesenjangan realisasi antar perangkat daerah. Beberapa SKPK memiliki tingkat realisasi belanja yang tinggi, sementara sebagian lainnya berada jauh di bawah rata-rata. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam prioritas pencairan anggaran yang perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan seluruh temuan dan pendalaman tersebut, Hasbullah menegaskan bahwa proses kehati hatian dalam pembahasan APBK 2026 merupakan langkah evaluatif untuk memastikan adanya perbaikan tata kelola keuangan daerah.

“DPRK ingin memastikan bahwa penyusunan APBK 2026 dilakukan secara lebih cermat, realistis, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak kembali menimbulkan defisit tinggi, penambahan utang, maupun kebijakan anggaran yang berubah secara sepihak,” beber Hasbullah.

Perlu masyarakat ketahui lanjut Hasbullah, bahwa pemerintah kota subulussalam baru mengusulkan rancangan RPJMD pada tanggal 4 Desember 2025, padahal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, RPJMD wajib ditetapkan paling lambat 6 bulan setelah kepala daerah dilantik.

Hal ini secara tegas di atur dalam pasal 264 ayat (4) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, ketentuan teknisnya juga diatur dalam permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, Keterlambatan pengusulan RPJMD selama kurang lebih 4 bulan tersebut berimplikasi langsung terhadap lambatnya penyusunan dan penyampaian dokumen KUA-PPAS kepada sekretariat DPRK Subulussalam Dokumen KUA-PPAS Tahun 2026 baru diserahkan pada tanggal 20 Agustus 2025. Padahal berdasarkan tahapan yang seharusnya, dokumen tersebut sudah disampaikan paling lambat awal Juli 2025

DPRK juga mengingatkan Pemerintah Kota agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), memperbaiki koordinasi dengan lembaga legislatif, serta memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berpijak pada kepentingan masyarakat.

Sikap DPRK ditegaskan bukan untuk menghambat jalannya pemerintahan, melainkan untuk menjaga kualitas tata kelola anggaran daerah agar lebih sehat dan berkelanjutan.

“Fraksi Golkar bersama unsur DPRK lainnya menyatakan komitmen untuk terus melanjutkan pembahasan dan pengesahan APBK Tahun Anggaran 2026 apabila seluruh persoalan mendasar yang menjadi perhatian telah dijelaskan secara terbuka dan terdapat jaminan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah ke depan,” jelas Hasbullah. (*)

ร—
ร—