LINEAR.CO.ID|Aceh Barat- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Desa Peunaga Cot Ujong dan PT. Mifa Bersaudara, terkait pencemaran udara diduga berasal dari debu batubara milik perusahaan.
Anggota DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani mengatakan pihaknya sudah melakukan mediasi terkait persolaan pencemaran udara diduga berasal dari debu batubara. hasil keputusan mediasi dari kedua pihak sepakat untuk di gelar RDP di kantor DPRK.
โSebelumnya pihak perusahaan untuk menyelesaikan perkara tersebut di balai desa saja, namun warga menolak mereka menginginkan di selesaikan di kantor DPRK, maka pihak perusahaanpun menyepakatinya,โujar Ahmad Yani kepada LINEAR.CO.ID.
Terkait perencanaan RDP akan digelar sebelum akhir bulan Septembar, karena menurut Ahmad Yani pertemuan tersebut harus di segerakan.
โInsyaallah dalam waktu dekat ini, karena tidak mungki dilamakan, pokonya sebelum akhir bulan ini,โsebut Ahmad Yani.
Ahmad Yani berharap kedua pihak nantinya harus hadir dalam RDP , terutama bagi perusahaan yang akan diberikan surat.
โPihak perusahaan nanti mestinya harus hadir atau mengirim perwakilan, agar pembahasan persoalan segera selesai dibahas nanti,โungkap Ahmad Yani.
Berita sebelumnya, Qandian menyebutkan persoalan debu batubara yang mencemari Desa Peunaga Cut Ujong akan mereka bahas di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) nantinya dan tidak mau lagi di ranah desa.
โPadahal kami hanya meminta kompensasi sebagai warga yang sudah terdampak dari batubara, kami berharap persoalan ini segera harus di selesaikan,โtutup Qandian. (***)


