LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh diminta untuk menundai peripurna KIP Aceh, hal tersebut dikarenakan tiga calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengajukan keberatan terhadap fit and proper test KIP Aceh periode 2023-2028.
Sanggahan keberatan tersebut dilayangkan pada Senin, (24/7/2023), dengan nomor48/ADVIERA-LFNIW2023 karena ketiga calon tersebut menilai nilai fit and proper test miliknya diberikan tidak sesuai dan orang-orang yang nilainya jauh lebih rendah dinyatakan lulus.
“Bahwa atas dasar tersebut kami menilai ada sesuatu yang tida beres, tidak fair serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap proses seleksi calon anggota KIP Aceh 2023-2028 oleh Komisi I,” ujar salah satu kuasa hukum klien Elizar Rusli saat dikonfirmasi media
Dalam surat yang dilayangkan oleh kantor hukum ERA LAW FIRM juga tertuang bahwa seleksi calon anggota KIP Aceh ada dugaan praktek uang sehingga ditakutkan konsistensi KIP Aceh dalam melaksanakan pemilu 2024 tidak independen.
Poin sanggahan berikutnya bahwa anggota KIP Aceh yang dinyatakan lulus adala peserta dengan nilai terendah. bahwa adanya informasi nama-nama yang lulus lima jam sebelum adanya pengumuman resmi dari Komisi I DPRA dan nama-nama yang beredar tersebut benar-benar lulus berdasarkan pengumuman uji kelayakan.
“Sehingga berdasarkan hal tersebut kami meminta menghentikan rapat paripurna terhadap penetapan komisi I DPRA karena bertentangan dengan Pasal 12 ayat 5 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018.
Sementara itu Ketua Komisi I DPR Aceh Iskandar Usman Alfarlaky menyebutkan penetapan tujuh komisioner KIP Aceh sudah sesuai dan disepakati oleh semu forum
“Penetapan tujuh komisioner KIP Aceh 2023-2028 itu sudah berjalan dengan sangat baik dan diterima oleh semua forum hingga pak ketua ketuk palu, saya kira itu sudah selesai,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di dorstop usai paripurna Anggota KIP Aceh, Senin, (24/72023).
Alfarlaky menuturkan, terkait adanya surat yang meminta penundaan paripurna KIP Aceh dari anggota yang tidak lolos fit and proper test adalah hal yang wajar dala pelaksanaan tersebut.
“Saya sudah baca tadi saya kira ini hal yang wajar, dalam proses pelaksanaan ada dinamika, ada yabg tidak terpuaskan, tetapi perlu sampaikan seluruh tahapan proses seleksi yang kita lakukan itu sesuai standar prosedur dan norma yang ada,” jelasnya.
Perangkingan yang dilakukan terhadap 21 komisioner KIP Aceh dilakukan oleh tim Pansel, 21 orang tersebut kemudian diserahkan ke Komisi I di Komisi I penilaian dilakukan sesuai prosedur dan keluar 14 orang 7 orang lulus dan 7 orag cadangan.
“Saya sudah jelaskan dari awal tidak ada kecurangan dan indikasi suap, kalau ada yg merasa dirugikan silahkan ditempuh secara hukum, kita negara hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan seluruh dokumen tujuh Komisioner KIP Aceh tersebut akan diantar ke KPU RI.” Usai KPU RI mengeluarkan SK DPR Aceh akan mengagendakan pelantikan,” tuturnya.