Subulussalam

DPR Sarankan PT MSSB Hormati Qanun Aceh dan Memakai Hati Nurani

413
×

DPR Sarankan PT MSSB Hormati Qanun Aceh dan Memakai Hati Nurani

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam menyarankan agar pihak manajemen PT MSSB/ASN menghormati Qanun Aceh dan memakai hati nuraninya.

Hal itu di katakan Bahagia Maha (BM), terkait kasus Tiga warga Sepadan, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, yang sampai hari ini ketiga warga itu masih ditahan di Polres Subulussalam.

Pasalnya, ketiga warga Sepadan ini, mengambil buah Brondolan milik PT MSSB/ASN. Berujung ketiga warga itu pun langsung di Polisikan tanpa menghormati kultur adat istiadat di Aceh, khususnya di Kemukiman Binanga.

Anggota DPRK Subulussalam ini pun, meminta kepada Manajer perkebunan PT MSSB/ASN agar memakai hati nuraninya untuk menyikapi persoalan masyarakat tersebut.

Dikatakan Bahagia Maha, perusahaan ini mengelola uasaha perkebunan kelapa sawitnya di Kota Subulussalam dengan luas ribuan hektar demi untuk mencari keuntungan Miliaran Rupiah perbulan.

Baca Juga :  Kunjungan Wali Kota Subulussalam ke PT SPT Membuahkan FPR

Sementara, masyarakat disekitar perkebunan tersebut, tidak diperdayakan sebagai tenaga kerja diperkebunan itu. Sehingga, masyarakat pengangguran disana, tidak tertampung untuk dipekerjakan, berujung warga itu mengambil Brondolan yang sisa hasil panen yang memang tidak diambil oleh prusahan.

“Masyarakat disana tidak dipekerjakan oleh PT MSSB, padahal masyarakat disana sangat membutuhkan pekerjaan dari perusahaan itu. Sehingga mengambil Brondolan milik perkebunan PT MSSB, hingga kini sudah 12 hari masyarakat tersebut masih dipolisikan,” sampai BM.

Kendati demikian, BM memohon kepada pimpinan perkebuanan PT MSSB agar memakai hati nurani dengan mencabut pengaduan itu dari pihak kepolisian setempat.

Menurut BM, untuk memberikan efek jera bagi ketiga warga Sepadan agar tidak mengulangi di kemudian hari mengambil Brondolan, sudah cukup karena sudah berjalan selama 12 hari di tahan di Polres Subulussalam.

Tidak hanya itu, Anggota DPRK Subulussalam ini juga memohon kepada pihak kepolisan Polres Subulussalam, agar bisa memediasi pihak perkebunan dan masyarakat setempat itu.

Baca Juga :  FPR Perkebunan PT SPT Tidak Diketahui Wali Kota Subulussalam

“Kita juga memohon kepada pihak kepolisan untuk memediasi perkara tersebut, agar warga yang ditahan itu bisa berdamai supaya masyarakat kita dapat berkumpul kembali dengan keluarganya,” ucap BM.

Diketahui, ketiga warga yang dipolisikan itu merupakan warga kurang mampu dalam segi ekonomi. Ucapan mohonan ini pun di ungkapkan kepada Pj Walikota Subulussalam agar segera membantu ketiga warga Sepadan tersebut.

“Tindakan ketiga warga ini sama sekali tidak kita benarkan, namun kita berharap agar Pj Walikota Subulussalam dapat membantu masyarakat kita yang tertahan saat ini, kiranya Pj Walikota bisa berkomunikasi langsung dengan pihak PT MSSB agar ketiga warga itu di bebaskan dan bisa berkumpul lagi dengan anak isterinya,” harap BM. (*)