Nasional
Beranda | DPR RI Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto

DPR RI Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto

Abolisi
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. (Foto: kompas.com)

LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi memberikan persetujuan terhadap surat Presiden RI Prabowo Subianto yang mengajukan permintaan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, serta pemberian amnesti kepada 1.116 orang yang telah berstatus sebagai terpidana. Keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa rapat konsultasi berlangsung dengan melibatkan pimpinan DPR, perwakilan pemerintah, serta unsur pimpinan Komisi III DPR yang membidangi hukum dan hak asasi manusia. Dalam rapat tersebut, dua pokok pembahasan menjadi perhatian utama, yakni pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap ribuan warga negara Indonesia, termasuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” ujar Dasco kepada media usai rapat berlangsung.

Surat Presiden yang menjadi dasar permohonan itu adalah surat bernomor R 42/Pers/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Dalam surat tersebut, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengajukan permintaan abolisi terhadap Tom Lembong, yang sebelumnya tersandung persoalan hukum dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara. Selain itu, Presiden juga meminta persetujuan DPR atas pemberian amnesti terhadap 1.116 warga negara yang telah menjadi terpidana dalam berbagai perkara.

“Pertama, adalah persetujuan atas pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong. Kedua, amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” tegas Dasco.

Akibat Judi Online, Calon Janda di Aceh Meningkat

Dilansir dari detik.com, rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, serta jajaran pimpinan Komisi III DPR RI. Persetujuan ini menjadi bagian dari mekanisme konstitusional sebelum Presiden dapat secara resmi memberikan abolisi dan amnesti kepada para pihak terkait.