Subulussalam
Beranda | DPR Gelar Rapat Bahas Plasma dan Legalitas Perkebunan di Subulussalam

DPR Gelar Rapat Bahas Plasma dan Legalitas Perkebunan di Subulussalam

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam hari ini menggelar Rapat Kerja (Raker) penting, bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) di Kota Setempat itu. Selasa, (24/6).

Raker tersebut, membahas permasalahan serius, terkait dua perusahaan perkebunan besar yang beroperasi di wilayah Kota Subulussalam saat ini.

Rapat itu pun berlangsung di ruang rapat utama DPRK dan dipimpin langsung oleh H. Mukmin, selaku unsur pimpinan DPRK Subulussalam.

Raker yang berlangsung itu, turut dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kota Subulussalam.

Sedangkan dari pihak legislatif yang berhadir Ketua Komisi B, Hasbullah, beserta anggota komisinya Abdul Hamid Padang dan Adi Putra. Selain itu, anggota Komisi A, Ardhiyanto Ujung dan Wandi.

Pokja Subulussalam Gugurkan CV Karya Lae Taban, Tuding Sertifikasi KBLI Tidak Lengkap

Dalam rapat itu, terdapat Dua Persoalan utama yang disorot.

Pertama, progres pengadaan kebun plasma oleh PT Laot Bangko yang dinilai belum selesai, sesuai dengan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Kedua, mengenai keberadaan PT. Sawit Panen Terus (PT. SPT) yang diduga mengelola lahan secara ilegal di wilayah Kecamatan Sultan Daulat.

Hasbullah, selaku Ketua Komisi B yang membidangi urusan perekonomian dan perkebunan, secara tegas meminta klarifikasi dari masing-masing dinas terkait, mengenai dasar hukum pengelolaan lahan oleh PT. SPT.

Dikesempatan itu, terungkap bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dasar legal apapun untuk kegiatan operasionalnya.

Peralatan PDAM di Subulussalam Terbatas

“BPN menyatakan bahwa sampai saat ini PT. SPT tidak pernah mengajukan permohonan hak pengelolaan lahan, apalagi Hak Guna Usaha (HGU). Dinas Perizinan juga memastikan tidak pernah mengeluarkan izin atas lahan yang saat ini dikelola oleh PT. SPT,” kata Hasbullah, kepada media Linear.co.id

Sedangkan Dinas Pertanahan Kota Subulussalam mengaku tidak mengetahui secara pasti legalitas atau dasar kepemilikan tanah yang digunakan oleh PT. SPT.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut, beroperasi tanpa dasar hukum yang sah.

Hasbullah dengan tegas mengecam tindakan yang disebutnya sebagai tindakan bar-bar. Dikarenakan PT. SPT yang mengelola tanah tanpa dasar hukum.

Dinilai Hasbullah, hal ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap aturan hukum dan perizinan yang berlaku di Kota Subulussalam. Sangat dikhawatirankan, hal ini berpotensi konflik sosial.

Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Warga Aceh yang Terlantar di Manado Selama Enam Tahun

Selain itu, Habullah Juga menyorot lambatnya realisasi pembangunan kebun plasma oleh PT. Laot Bangko.

Ia mengungkapkan kekhawatirannya, bahwa jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan raksasa yang bergerakdi bidang perkebunan Kelapa Sawit itu.

“Jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, masyarakat yang sudah lama menunggu hak mereka bisa kehilangan kesabaran. Ini juga akan berpotensi menciptakan ketegangan sosial yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Tak luput, ketua komisi B itu juga mendesak Badan Pertanahan Nasional Kota Subulussalam untuk segera mendistribusikan sertifikat kebun plasma kepada masyarakat penerima manfaat paling lambat bulan Juli 2025 mendatang.

Menanggapi permintaan tersebut, pihak BPN Kota Subulussalam menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses penyelesaian sertifikasi dan pendistribusian hak kebun plasma kepada masyarakat.

BPN menegaskan bahwa proses tersebut akan menjadi prioritas dan akan ditindaklanjuti secepatnya.

“Rapat kerja ini menjadi langkah penting dalam penegasan peran DPRK Kota Subulussalam untuk melindungi hak-hak masyarakat atas tanah dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Subulussalam mematuhi seluruh ketentuan hukum dan kewajiban sosial mereka,” ungkap Hasbullah.

Haji Mukmin, yang memimpin rapat, menggarisbawahi bahwa DPRK akan terus mengawal proses ini hingga tuntas.

“Kita tidak boleh membiarkan masyarakat menjadi korban dari kelalaian ataupun pelanggaran hukum oleh korporasi. Semua pihak harus tunduk pada hukum dan menghormati hak-hak masyarakat,” imbuh H Mukmin.

Rapat kerja tersebut, diakhiri dengan sejumlah rekomendasi tindak lanjut, termasuk audit legalitas penguasaan lahan oleh PT. SPT serta percepatan program kebun plasma oleh PT. Laot Bangko.

Bahkan, DPRK juga akan mengagendakan rapat lanjutan dalam waktu dekat ini, untuk mengevaluasi progres dari masing-masing pihak terkait. (*)