LINEAR.CO.ID | ACEH SINGKIL – DPO penipuan dan penggelapan uang melalui investasi bodong berinisial F (20) ditangkap Polres Aceh Singkil pada Sabtu (8/10/2022).
Pelaku telah menjadi DPO di Polres Aceh Singkil dan sempat melarikan diri ke wilayah Rantau Prapat, Sumatera Utara.
“Perkara tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap, namun tersangka mangkir saat dilakukan pemanggilan untuk pelaksanaan tahap II, hingga ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Abdul Halim kepada linear.co.id.
Baca Juga: Polda Aceh Amankan 179 Kg Narkotika Jenis Sabu
Halim menjelaskan, pelaku mangkir dan melarikan diri. Ia bersembunyi di salah satu rumah di Jalan Surya Padang, Rantau Prapat, Sumatera Utara. Pelaku melarikan diri selama sembilan bulan sejak berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, hingga akhirnya ditangkap
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi tentang keberadaan DPO Polres Aceh Singkil di Sumatera Utara. Tak mau ketinggalan langkah, petugas langsung bergerak mengamankan pelaku.
Lebih lanjut Halim menambahkan tersangka akan dijerat Pasal 372 dan 378 sebagaimana yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Ini Beberapa Daerah yang Akan Berpotensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
“Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit handphone dan tiga rangkap print out rekening koran BSI milik F. Ia disangkakan dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana,” tutupnya.
Komentar