Berita Daerah
Beranda | DPO Kasus Investasi Bodong Ditangkap Polres Aceh Singkil

DPO Kasus Investasi Bodong Ditangkap Polres Aceh Singkil

DPO investasi bodong saat ditangkap Polres Aceh Singkil, Foto: Istimewa

LINEAR.CO.ID | ACEH SINGKIL – DPO penipuan dan penggelapan uang melalui investasi bodong berinisial F (20) ditangkap Polres Aceh Singkil pada Sabtu (8/10/2022).

Pelaku telah menjadi DPO di Polres Aceh Singkil dan sempat melarikan diri ke wilayah Rantau Prapat, Sumatera Utara.

“Perkara tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap, namun tersangka mangkir saat dilakukan pemanggilan untuk pelaksanaan tahap II, hingga ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Abdul Halim kepada linear.co.id.

Baca Juga: Polda Aceh Amankan 179 Kg Narkotika Jenis Sabu

Halim menjelaskan, pelaku mangkir dan melarikan diri. Ia bersembunyi di salah satu rumah di Jalan Surya Padang, Rantau Prapat, Sumatera Utara. Pelaku melarikan diri selama sembilan bulan sejak berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, hingga akhirnya ditangkap

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Diduga Lakukan Pemerasan

Penangkapan  terhadap pelaku bermula dari informasi tentang keberadaan DPO Polres Aceh Singkil di Sumatera Utara. Tak mau ketinggalan langkah, petugas langsung bergerak mengamankan pelaku.

Lebih lanjut Halim menambahkan tersangka akan dijerat Pasal 372 dan 378 sebagaimana yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Ini Beberapa Daerah yang Akan Berpotensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

“Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit handphone dan tiga rangkap print out rekening koran BSI milik F. Ia disangkakan dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana,” tutupnya.

Saiful Hanif di Eksekusi, Beber 6 ASN Terima Aliran Dana

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×